Potensinews.id – PTPN I Regional 7 berhasil eksekusi lahan Sidosari, akhiri sengketa panjang.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, PT PTPN I Regional 7 akhirnya berhasil mengeksekusi lahan seluas 75 hektare di Desa Sidosari, Natar, Lampung Selatan yang sebelumnya dikuasai oleh oknum masyarakat.
Eksekusi fisik yang dilaksanakan pada Senin, 13 Januari 2025 berjalan lancar meskipun sempat terjadi sedikit gangguan.
Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun, menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan kemenangan bagi hukum dan penegakan aturan.
“Lahan negara yang dikelola PTPN I Regional 7 telah kembali ke pangkuan negara,” tegasnya.
Sengketa lahan ini bermula dari klaim sekelompok orang yang mengatasnamakan LSM Pelita yang menduduki lahan milik PTPN I Regional 7.
Klaim ini kemudian digugat oleh PTPN I dan melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung memutuskan bahwa lahan tersebut sah milik PTPN I.
Selama proses eksekusi, pihak PTPN I menghadapi berbagai tantangan, termasuk aksi penolakan dari sebagian okupan dan provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Namun, dengan dukungan aparat keamanan, eksekusi tetap berjalan lancar.
Salah satu faktor yang memicu konflik adalah adanya surat keterangan penguasaan fisik tanah (sporadik) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Natar kepada para okupan.
Padahal, lahan tersebut berada di wilayah Desa Sidosari. Surat sporadik yang cacat hukum ini membuat para okupan merasa memiliki hak atas lahan tersebut.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada janji-janji manis dari pihak yang tidak bertanggung jawab dan selalu memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang kuat.
PTPN I Regional 7 akan terus memantau perkembangan di lahan yang telah dieksekusi.
Perusahaan juga akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang masih mencoba mengganggu atau mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.