Potensinews.id – Sidang kasus pelelangan di Lhokseumawe ungkap banyak kejanggalan.
Sidang kasus dugaan penyimpangan dalam proses pelelangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe terus bergulir.
Hasil pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan mengungkap sejumlah kejanggalan dalam mekanisme pelelangan yang dilakukan oleh pihak terkait.
Dalam persidangan, terdakwa ARS mengungkapkan bahwa dirinya kerap diminta oleh pimpinan cabang PT FIF untuk menitipkan unit kendaraan yang akan dilelang.
Praktik ini mengindikasikan adanya penyimpangan dari prosedur standar operasional (SOP) pelelangan yang seharusnya terbuka untuk umum.
“Saya melakukan ini karena pimpinan cabang selalu menitipkan unit kepada saya,” ujar terdakwa ARS saat memberikan keterangan di persidangan.
Fakta mengejutkan lainnya terungkap dari keterangan terdakwa.
Pelelangan yang dilakukan oleh PT FIF ternyata hanya melibatkan kalangan agen yang telah bekerja sama dengan perusahaan tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa proses pelelangan tidak transparan dan tidak memberikan kesempatan yang sama bagi pihak lain untuk ikut serta.
“Pelelangan yang dilakukan PT FIF itu cuma dilakukan di kalangan agen saja tanpa ada pemberitahuan ke banyak orang,” ungkap terdakwa.
Merasa curiga dengan keterangan terdakwa, hakim pun mencecar dengan sejumlah pertanyaan terkait SOP pelelangan yang diterapkan oleh PT FIF.
Terdakwa menjelaskan bahwa pelelangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut hanya ditujukan untuk kalangan yang memiliki kerja sama dengan PT FIF.
Lebih lanjut, terungkap bahwa pimpinan cabang PT FIF mengetahui adanya praktik penitipan unit kendaraan yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahkan, pimpinan cabang juga diduga terlibat dalam praktik serupa dengan menitipkan unit kepada rekannya.
“Kepala cabang PT FIF mengetahui bahwasanya itu sudah di luar SOP pelelangan. Tapi kepala cabang ada juga bermain di unit untuk dititipkan untuk teman saudaranya,” ungkap terdakwa.
Agen yang memenangkan lelang kemudian melakukan transaksi pembayaran ke rekening PT BMR.
Selain itu, terungkap pula bahwa seorang individu bernama RF juga kerap menitipkan unit kepada terdakwa.
Praktik yang semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan adalah fakta bahwa pimpinan cabang PT FIF sering menitipkan uang kepada terdakwa untuk beberapa unit kendaraan.
Hal ini mengindikasikan adanya aliran dana yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.