Potensinews.id – Dugaan korupsi anggaran makan minum di RSUD Pesawaran, pengakuan direktur dipertanyakan.
Dugaan korupsi anggaran penyediaan bahan makanan dan minuman pasien di RSUD Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2024 senilai Rp 645.906.000 semakin mencuat.
Pengakuan Direktur RSUD Pesawaran, Dr. Dian Ardhitama terkait realisasi anggaran tersebut dinilai janggal dan terkesan asal bunyi oleh tim pemerhati anggaran Lampung.
Liyus Pranata, salah satu anggota tim pemerhati anggaran, mempertanyakan konsistensi data yang disampaikan oleh Direktur RSUD Pesawaran.
Menurutnya, jumlah pasien rawat inap yang disebutkan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dialokasikan untuk makanan dan minuman pasien.
“Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya jumlah pasien rawat inap bisa lebih banyak dari yang disampaikan. Ada selisih yang cukup signifikan,” ujar Liyus, Sabtu, 18 Januari 2025.
Selain itu, Liyus juga meragukan realisasi anggaran belanja makanan dan minuman rapat atau nasi kotak.
Ia menilai bahwa anggaran yang dialokasikan terlalu besar dibandingkan dengan jumlah pegawai dan frekuensi rapat yang diadakan.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Pemerhati Anggaran Lampung, Junaidi SH, meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran untuk segera melakukan penyelidikan.
Junaidi meminta Kejari Pesawaran untuk memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Pesawaran yang bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran tersebut.
“Kami berharap Kejari Pesawaran dapat mengusut tuntas dugaan korupsi ini dan membawa pelaku ke meja hijau,” tegas Junaidi.
Diketahui, berdasarkan perhitungan sementara, dugaan korupsi anggaran makan minum pasien dan rapat di RSUD Pesawaran berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.