BERITA

Jalan Rusak di Lampung Picu Kecelakaan, Pakar Transportasi Soroti Kewajiban Penyelenggara Jalan

×

Jalan Rusak di Lampung Picu Kecelakaan, Pakar Transportasi Soroti Kewajiban Penyelenggara Jalan

Sebarkan artikel ini
Jalan Rusak di Lampung Picu Kecelakaan, Pakar Transportasi Soroti Kewajiban Penyelenggara Jalan
Pakar Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) sekaligus Dosen Teknik Sipil Itera, M Abbi Berkah Nadi. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Jalan rusak di Lampung picu kecelakaan, pakar transportasi soroti kewajiban penyelenggara jalan.

Kondisi jalan berlubang di sejumlah ruas jalan bypass Lampung yang merupakan bagian dari Jalan Lintas Sumatera menjadi perhatian serius setelah menimbulkan beberapa kecelakaan.

Pakar Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) sekaligus Dosen Teknik Sipil Institut Teknologi Sumatera (Itera), M Abbi Berkah Nadi, angkat bicara terkait permasalahan ini.

“Hujan selain memberikan berkah air berlimpah, juga menyebabkan dampak yang merusak infrastruktur, kontur jalan dan bahkan memakan korban,” ungkap Abbi, Kamis, 23 Januari 2025.

Menurut Abbi, kerusakan jalan aspal dapat diklasifikasikan dalam beberapa jenis, mulai dari deformasi berupa gelombang, amblas, retak memanjang, kerusakan tekstur permukaan, hingga lubang.

Baca Juga:  AMPG Lampung Sukses Kurban, Tahun Depan Lebih Banyak Lagi

Ia menjelaskan bahwa aspal sangat rentan terhadap air, terutama ketika air hujan tidak dapat mengalir dengan baik ke saluran drainase.

“Jika kualitas aspalnya buruk dan tidak ada saluran air menuju gorong-gorong, sudah dapat dipastikan jalan aspal akan cepat hancur kala musim hujan dan bisa mengakibatkan kecelakaan,” tegas Abbi.

Beberapa kecelakaan yang terjadi, lanjutnya, disebabkan pengendara yang menghindari lubang atau terperosok. Kondisi ini bahkan dapat berujung fatal akibat tabrakan dengan kendaraan lain.

Terkait hal tersebut, Abbi yang juga menjabat sebagai Pengurus Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Bandar Lampung mengingatkan tentang kewajiban hukum penyelenggara jalan.

Mengutip Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

Baca Juga:  Reklamasi Pantai Karang Jaya Dinilai Cacat Prosedur, Warga Minta Proyek Dihentikan Karena Sengsarakan Nelayan

Berdasarkan kewenangannya, penanganan jalan nasional berada di bawah Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, jalan provinsi oleh Pemerintah Provinsi, dan jalan kota/kabupaten menjadi tanggung jawab Pemkot/Pemkab.

“Kecelakaan kendaraan di ruas Bypass Lampung harus menjadi perhatian khusus Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR selaku pengelola jalan lintas nasional. Tak hanya masalah kerusakan jalan, fasilitas penerangan jalan di lokasi kejadian juga sangat minim,” tegas Wakil Ketua MTI Lampung ini.

Mengacu pada Catatan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Januari 2024, jalan berkeselamatan harus memenuhi tiga kaidah: regulating road (sesuai regulasi), self-explaining road (mampu menjelaskan potensi bahaya), dan forgiving road (meminimalkan dampak fatal ketika terjadi kecelakaan).

Baca Juga:  Pj Gubernur Lampung Luncurkan Jamsostek untuk 18.612 Pekerja Sawit

Abbi menyimpulkan bahwa ketiga aspek tersebut masih kurang mendapat perhatian pemerintah, sehingga kontribusi jalan sebagai penyebab kecelakaan masih tinggi sementara peningkatan fasilitasnya masih minim.