Aceh

Kejaksaan Tinggi Aceh Dalami Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF

×

Kejaksaan Tinggi Aceh Dalami Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Aceh Dalami Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF
Ketua LKBH Nurul Iman, Mahmud SH MH. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Kejaksaan Tinggi Aceh dalami kasus penggelapan bea lelang FIF.

Kasus dugaan penggelapan bea lelang yang dilakukan oleh FIF Cabang Lhokseumawe terus didalami oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Untuk mengungkap kasus ini secara tuntas, Kejati Aceh telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang dipimpin oleh Ibnu Firman Ide Amin, SH.

Diketahui, Kejati Aceh telah mengirimkan Surat Perintah Pengayaan Informasi/Data Nomor PRINT-21/L.1/Fd.1/01/2025 pada tanggal 9 Januari 2025 untuk mengumpulkan data dan informasi yang relevan dengan kasus ini.

Selain itu, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Kanwil Kementerian Hukum Aceh, Kepala FIF Cabang Lhokseumawe, dan terakhir Ketua LKBH Nurul Iman selaku pelapor.

Baca Juga:  Lansia Hilang Ditemukan Meninggal Tenggelam di Sungai Keureuto

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025, Ketua LKBH Nurul Iman, Mahmud SH MH, mengungkapkan adanya dugaan praktik insider trading atau transaksi orang dalam dalam proses lelang motor bekas milik FIF.

Praktik ini, menurut Mahmud, sangat merugikan negara karena potensi penerimaan negara dari bea lelang menjadi berkurang.

“Ada indikasi kuat bahwa Kepala FIF Cabang Lhokseumawe ikut terlibat dalam praktik ini dengan cara menitipkan pembelian motor lelang untuk kepentingan pribadinya,” ungkap Mahmud.

Selain itu, Mahmud juga menyoroti adanya praktik pembatalan pemenang lelang yang telah sah dan pengalihan kepada pembeli lain.

Padahal, dalam mekanisme lelang yang benar, hal tersebut tidak diperbolehkan.

Baca Juga:  Aceh Tenggara Komitmen Turunkan Stunting, Gelar Rapat Koordinasi

“Tidak dilibatkannya Balai Lelang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam proses lelang ini semakin mempermudah terjadinya penyimpangan,” tambah Mahmud.

Praktik-praktik yang diduga dilakukan oleh FIF Cabang Lhokseumawe ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

Pasalnya, setiap transaksi lelang seharusnya dikenakan bea lelang yang masuk ke kas negara.

Namun, dengan adanya dugaan penggelapan bea lelang, maka negara kehilangan potensi pendapatan.