Sulawesi Utara

Papan Proyek Kantor Pajak Tahuna Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran UU KIP

×

Papan Proyek Kantor Pajak Tahuna Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran UU KIP

Sebarkan artikel ini
Papan Proyek Kantor Pajak Tahuna Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran UU KIP
Masyarakat Tahuna dihebohkan dengan temuan adanya proyek pembangunan KPP Pratama Tahuna yang diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Foto: Istimewa

Potensinews.id – Papan proyek Kantor Pajak Tahuna disembunyikan, dugaan pelanggaran UU KIP.

Masyarakat Tahuna dihebohkan dengan temuan adanya proyek pembangunan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tahuna yang diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pasalnya, papan proyek yang seharusnya dipasang di lokasi yang mudah terlihat oleh publik, justru disembunyikan di belakang bangunan.

Sesuai dengan ketentuan UU KIP, setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan proyek yang berisi informasi lengkap mengenai proyek tersebut, seperti nama proyek, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, dan kontraktor pelaksana.

Informasi ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek.

Namun, dalam kasus pembangunan KPP Pratama Tahuna, papan proyek justru dipasang di lokasi yang tersembunyi sehingga sulit diakses oleh publik.

Baca Juga:  KKP Kembali Sikat Kapal Filipina di Laut Sulawesi, Total 4 KIA Ilegal Tertangkap dalam Dua Pekan

Hal ini menimbulkan kecurigaan masyarakat akan adanya upaya untuk menyembunyikan informasi terkait proyek tersebut.

“Ini jelas pelanggaran terhadap UU KIP. Masyarakat berhak mengetahui informasi tentang proyek yang menggunakan uang negara,” ujar Elisabeth Kantohe, anggota LSM JPKP Sangihe, Selasa, 4 Februari 2025.

Selain masalah papan proyek, lanjut dia, masyarakat juga mempertanyakan lambatnya progres pembangunan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kontrak kerja proyek ini telah berakhir pada akhir tahun 2024, namun hingga saat ini pembangunan belum selesai.

“Kami menduga ada permainan dalam proyek ini. Kenapa papan proyek disembunyikan dan kenapa pembangunannya molor? Ini harus diusut tuntas,” tambahnya.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Kasubag KPP Pratama Tahuna, Muksin, memberikan penjelasan yang kurang memuaskan.

Baca Juga:  Disperindag Sangihe Awasi Ketat Harga Pangan Lokal dan Rempah

Ia berdalih bahwa lokasi pemasangan papan proyek sudah sesuai dengan perencanaan dan masyarakat dapat menanyakan informasi proyek secara langsung ke kantor.

Namun, penjelasan tersebut tidak meyakinkan masyarakat. Banyak yang menilai bahwa alasan yang diberikan oleh pihak KPP tidak masuk akal.

Masyarakat dan sejumlah LSM mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran UU KIP dalam proyek pembangunan KPP Pratama Tahuna.

Mereka meminta agar pihak kepolisian dan kejaksaan melakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap kebenaran di balik kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum,” tandas Elisabeth Kantohe

Baca Juga:  Bupati Sangihe Perjuangkan DAK Kesehatan ke Kemenkes untuk Pulau Terluar

Hingga berita ini diturunkan, Kepala KPP Pratama Tahuna, Bapak Tommy Yulianto, belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran ini. (Fandy)