Potensinews.id – Gugatan PHPU Pilkada Pesawaran dilanjutkan.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 4 Februari 2025, memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran.
Keputusan ini diambil setelah majelis hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap seluruh perkara PHPU yang diajukan.
Dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK, Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Saldi Isra, mengumumkan bahwa dari total 58 perkara PHPU yang didaftarkan, hanya 6 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.
Salah satunya adalah perkara gugatan pasangan calon Nanda-Anton terhadap hasil Pilkada Pesawaran.
“Kami melihat bahwa dalam perkara Pilkada Pesawaran terdapat beberapa hal yang perlu didalami lebih lanjut,” ujar Saldi Isra.
Kuasa hukum pemohon, Ahmad Handoko, menyambut baik keputusan MK ini.
Menurutnya, keputusan MK untuk melanjutkan perkara tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim telah cermat dalam memeriksa setiap berkas perkara.
“Kami sangat bersyukur atas keputusan MK. Ini membuktikan bahwa dalil-dalil yang kami sampaikan memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Handoko.
Handoko juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi ahli dan saksi fakta untuk memperkuat gugatannya di persidangan selanjutnya.
“Kami optimis bahwa majelis hakim akan memutuskan perkara ini secara adil dan obyektif,” ujarnya.
Gugatan PHPU Pilkada Pesawaran yang diajukan oleh pasangan calon Nanda-Anton menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan salah satu pasangan calon lainnya.
Namun, detail lengkap mengenai dugaan pelanggaran tersebut belum diungkapkan secara rinci dalam berita ini.
Sidang lanjutan perkara PHPU Pilkada Pesawaran akan digelar pada tanggal 7-17 Februari 2025.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim akan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang berperkara. Setelah itu, majelis hakim akan mengambil keputusan akhir.