DPRD Provinsi Lampung

Pansus Tata Niaga Ubi Kayu DPRD Lampung Temui Menteri Perdagangan untuk Bahas Pengaturan Komoditas

×

Pansus Tata Niaga Ubi Kayu DPRD Lampung Temui Menteri Perdagangan untuk Bahas Pengaturan Komoditas

Sebarkan artikel ini
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Ubi Kayu DPRD Provinsi Lampung melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Perdagangan di Jakarta. Dok: Ist

Potensinews.id — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Ubi Kayu DPRD Provinsi Lampung melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Perdagangan di Jakarta pada Rabu (5/2/2025). Dalam pertemuan tersebut, mereka bertemu langsung dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso guna membahas langkah-langkah konkret dalam menciptakan tata niaga yang berkeadilan untuk petani, pengusaha, dan produsen ubi kayu.

Ketua Pansus Tata Niaga Ubi Kayu, Mikdar Ilyas, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai kebijakan yang diambil oleh Kementerian Perdagangan dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh industri ubi kayu di Provinsi Lampung. Ia menekankan bahwa hal ini sangat penting untuk membantu Pansus dalam merumuskan langkah strategis, terutama terkait dengan polemik harga singkong yang kerap menjadi masalah di daerah tersebut.

Baca Juga:  DPRD Lampung Dukung Program Koperasi Merah Putih: Belajar dari Keberhasilan Credit Union di Lampung Timur

“Penting bagi kami untuk mengetahui langkah konkret yang diambil oleh Kementerian Perdagangan dalam menciptakan tata niaga yang adil bagi semua pihak—baik petani, pengusaha, maupun produsen ubi kayu. Hal ini menjadi dasar bagi Pansus untuk merancang kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pasar saat ini,” ujar Mikdar Ilyas.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa komoditas ubi kayu dan produk turunannya, seperti singkong, pati ubi kayu, dan tapioka, akan dikenakan pengaturan pembatasan berupa Perizinan Berusaha di Bidang Impor.

“Untuk produk ubi kayu dan turunannya, kami berencana untuk mengatur pembatasan impor, namun sebelum peraturan tersebut diterapkan, kami akan melakukan analisis dampak terlebih dahulu menggunakan metode Regulatory Impact Analysis (RIA). Ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak merugikan pelaku usaha dalam negeri,” jelas Budi.

Baca Juga:  Ketua DPRD Lampung Pimpin Baca Proklamasi, Dasyatnya Narasi Proklamasi

Dalam pertemuan tersebut, Mendag Budi Santoso didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Isy Karim, dan Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Farid Amir. Mereka berdiskusi lebih lanjut mengenai mekanisme yang akan diterapkan dalam kebijakan pengaturan impor dan dampaknya terhadap sektor pertanian, khususnya komoditas ubi kayu di Provinsi Lampung.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan dapat tercapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak dan memberikan solusi terhadap masalah harga yang selama ini sering menjadi kendala bagi petani dan produsen ubi kayu di Lampung.