Way Kanan

DPRD Way Kanan Lantik Pengganti Antar Waktu Elyas Yusman dan Haprin

×

DPRD Way Kanan Lantik Pengganti Antar Waktu Elyas Yusman dan Haprin

Sebarkan artikel ini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan menggelar acara pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) untuk dua anggota DPRD baru. Dok: Ist

Potensinews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan menggelar acara pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) untuk dua anggota DPRD baru pada Jumat, 14 Februari 2025, di Gedung DPRD setempat. Acara ini merupakan bagian dari proses penggantian anggota yang mengundurkan diri atau tidak dapat melanjutkan tugasnya.

Haprin dilantik menggantikan Ayu Asalasiyah, yang mengundurkan diri setelah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Way Kanan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025, berpasangan dengan Ali Rahman. Ayu Asalasiyah terpilih sebagai Wakil Bupati, sehingga posisinya di DPRD harus digantikan.

Sementara itu, Elyas Yusman menggantikan posisi Cik Raden, yang juga mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada Way Kanan sebagai calon Bupati, berpasangan dengan Rasmen Kadapi. Kedua anggota yang baru dilantik ini akan menjalankan tugas mereka hingga masa bakti DPRD Way Kanan berakhir pada 2029.

Baca Juga:  Pindah Partai, Sekwan DPD Hanura Lampung Keluarkan Surat PAW Terhadap Kadernya

Acara pengambilan sumpah atau janji PAW dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Rial Kalbadi, dengan dihadiri oleh Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, serta jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Way Kanan dan Sekretaris Dewan Renaldi. Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah undangan yang telah ditentukan.

Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja DPRD Way Kanan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta memberikan kontribusi positif dalam pembangunan daerah.