Sulawesi Utara

Pj Kades Binebas Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa

×

Pj Kades Binebas Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Pj Kades Binebas Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa
Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe resmi menetapkan dan menahan seorang Pj Kepala Desa Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan, berinisial SB, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2019 dan 2020. | Ist

Potensinews.id – Pj Kades Binebas ditahan, diduga korupsi dana desa.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe resmi menetapkan dan menahan seorang Pejabat Sementara (Pj.) Kepala Desa Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan, berinisial SB, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2019 dan 2020.

Penahanan ini dilakukan setelah adanya temuan penyelewengan anggaran yang merugikan negara sebesar Rp619.532.810.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Wakapolres Sangihe, AKBP Alfreds Tatuwo, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2025.

Menurut Wakapolres, hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sangihe menunjukkan adanya sejumlah penyimpangan dalam penggunaan dana desa, seperti pembelanjaan fiktif untuk proyek pembangunan jamban, peralatan kantor, gedung perpustakaan, alat peraga olahraga, dan pengadaan bahan bangunan.

Baca Juga:  Ratusan Umat Muslim Sangihe Gelar Salat Iduladha di Masjid Agung At-Taqwa

“Tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen dan laporan pertanggungjawaban keuangan,” ujar Wakapolres.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sangihe, Iptu Royke R.Y Mantiri, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegasnya.

Sebagai bukti tindak pidana, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), buku rekening kas desa, nota pembelian material, hingga barang fisik seperti pintu kusen aluminium dan kloset jongkok.

Atas perbuatannya, tersangka SB dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Kapolres Sangihe Kunjungi SDN 2 Tahuna, Beri Motivasi Siswa Raih Cita-cita

“Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Fandy)