Potensinews.id – Kasus Tipikor DPRD Tanggamus, Kajati Lampung pastikan tak ada intervensi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi, memberikan respons terkait desakan dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji.
Hal itu mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021.
Kajati Lampung memastikan bahwa tim penyidik saat ini sedang melakukan evaluasi sebagai langkah untuk memperdalam kasus yang tengah ditindaklanjuti.
“Proses perkara itu masih berjalan dan saat ini sedang dievaluasi untuk dilakukan pendalaman,” kata Dr. Kuntadi kepada tim media, Rabu, 19 Februari 2025.
Ia melanjutkan bahwa tim penyidik harus cermat dalam upaya penegakan hukum terhadap perkara tipikor tersebut, yang disinyalir melibatkan tokoh-tokoh politik.
“Butuh kehati-hatian dan kecermatan untuk menghindari kesalahan dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, DPP KAMPUD telah menyampaikan surat permohonan informasi ke kantor Kejati Lampung pada Jumat, 7 Februari 2025, guna mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan tipikor perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021.
“Sudah kita sampaikan surat permohonan informasi kepada Bapak Kajati Lampung, Dr. Kuntadi, S.H, M.H untuk mempertanyakan perihal perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus dari alokasi APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp12.903.932.984,- yang saat ini masih ditangani oleh tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung,” ungkap Seno Aji.
Seno Aji menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap konsisten dalam mengawal penanganan kasus-kasus tipikor yang sedang diusut oleh Kejati Lampung, khususnya anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus.
“DPP KAMPUD akan konsisten mengawal dan memonitor penanganan kasus ini. Dalam perkembangannya, tim penyidik Kejati Lampung telah mendapat hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah yakni kurang lebih sebesar Rp9 miliar, melalui tim auditor independen di Jakarta yang ditunjuk oleh pihak Kejati.
“Bahkan 17 orang saksi pun telah berhasil diperiksa, maka sudah sepatutnya penanganan kasus ini segera ada penetapan para tersangkanya agar tidak berlarut-larut dan mendapat kepastian hukum,” jelasnya.
Seno Aji juga menyampaikan dukungannya kepada Kejati Lampung di bawah komando Dr. Kuntadi untuk segera menuntaskan tunggakan kasus, khususnya persoalan tipikor.
“Dengan telah ditetapkannya visi Kejaksaan yaitu menjadi pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan dan modern, kemudian dijabarkan melalui lima misi utama Kejaksaan, tentunya visi dan misi tersebut dicanangkan dalam rangka suksesi program kerja Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam reformasi dan penegakan hukum.
“Sudah saatnya Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Bapak Dr. Kuntadi, S.H, M.H bersama-sama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H mewujudkan visi dan misi Kejaksaan dengan menuntaskan tunggakan-tunggakan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh tim penyidik Kejati Lampung.
“Jangan terkesan Kejati lambat dan tertutup dalam menuntaskan sejumlah kasus-kasus tipikor yang sedang diusut, khususnya penanganan kasus tipikor dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021 yang sampai saat ini belum ada perkembangan penanganannya,” tegasnya.
Sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji yakin dengan kredibilitas, profesionalitas, dan integritas Kajati Lampung, Dr. Kuntadi, yang memiliki rekam jejak yang baik dalam penegakan hukum terkait kasus-kasus tipikor.
“Kita yakin akan kompetensi dan integritas tim penyidik Kejati Lampung di bawah komando Bapak Dr. Kuntadi, S.H, M.H dalam menuntaskan kasus-kasus tipikor di Provinsi Lampung.
“Karena dengan meninjau track record Bapak Dr. Kuntadi sebagai Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Kejaksaan Agung sebagai pelopor mengusut kasus-kasus mega korupsi seperti kasus tipikor komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun berhasil diungkap dan dibongkar.
“tentunya Bapak Kuntadi sebagai Kajati Lampung diyakini akan dapat segera menuntaskan tunggakan kasus tipikor yang masih belum tuntas di Kejati Lampung, khususnya kasus dugaan tipikor perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021,” pungkasnya.
Seno Aji juga menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali mengonfirmasi terkait permohonan informasi perkembangan penanganan kasus tipikor dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 dalam waktu 10 hari kerja ke depan.