BERITA

Kontraktor UMITRA Terancam Pidana dan Denda Rp2,4 Miliar Akibat Dugaan Pemerasan dan Hoaks

×

Kontraktor UMITRA Terancam Pidana dan Denda Rp2,4 Miliar Akibat Dugaan Pemerasan dan Hoaks

Sebarkan artikel ini
Kontraktor UMITRA Terancam Pidana dan Denda Rp2,4 Miliar Akibat Dugaan Pemerasan dan Hoaks
Nining Syafni Syah (NSS), bekas kontraktor proyek pembangunan gedung rektorat Universitas Mitra Indonesia (UMITRA), terancam pidana dan denda penalti sebesar Rp2,4 miliar. | Ist

Potensinews.id – Kontraktor UMITRA terancam pidana dan denda Rp2,4 miliar akibat dugaan pemerasan dan hoaks.

Nining Syafni Syah (NSS), bekas kontraktor proyek pembangunan gedung rektorat Universitas Mitra Indonesia (UMITRA), terancam pidana dan denda penalti sebesar Rp2,4 miliar.

Hal ini buntut dari pernyataan hoaks dan unjuk rasa yang ia lakukan di depan kampus UMITRA.

Kepala Pusat Humas dan Kerja Sama UMITRA, Agus Setiyo, menjelaskan bahwa Nining telah menyebarkan hoaks dan kabar bohong melalui media sosial, dengan menuduh UMITRA belum membayar proyek pembangunan gedung rektorat senilai Rp 900 juta.

Padahal, menurut Agus, pihak UMITRA telah melunasi 100% biaya proyek sesuai dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp13,35 miliar.

“Kami punya bukti transfer dan tanda terima sejumlah nilai kontrak kepada pihak kontraktor. Jadi, tidak ada yang tersisa atau kurang bayar dari proyek ini, semuanya lunas 100%,” tegas Agus.

Baca Juga:  Pj Gubernur Lampung Dorong Lulusan Umitra Kontribusi untuk Pembangunan Daerah

Agus menambahkan, kontraktor bahkan masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan dan memperbaiki talang bocor, keramik bergelombang, dinding rembesan air hujan, plafon bocor, dan lain-lain.

Namun, kewajiban ini tidak pernah dipenuhi oleh Nining.

Terkait keterlambatan pembangunan, Agus mengatakan bahwa pihaknya juga akan menempuh jalur hukum perdata.

Pasalnya, pekerjaan molor hingga tujuh bulan, sehingga Nining akan dikenakan denda penalti keterlambatan sebesar Rp2.456.400.000 sesuai dengan aturan kontrak kerja.

“NSS ini pecah kongsi dengan teman kontraktornya yang memahami rancang bangun dan RAB gedung UMITRA. Karena yang mendesain RAB, gambar sipil, dan manajemen proyek adalah rekan tim kontraktor, bukan NSS. Sepertinya NSS tidak memahami isi dan makna dari sebuah rancangan proyek, RAB maupun manajemen proyek,” tutur Agus, Jumat, 21 Februari 2025.

Baca Juga:  Jelang HUT Ke-2, DPP Jagat Buana Nusantara Adakan Baksos

Agus memaparkan, ketidakpahaman Nining terhadap proyek ini terbukti saat Rektor UMITRA mengundang Nining dan pengacaranya ke kampus pada 13 Januari 2025.

Saat itu, Nining tidak memiliki dokumen lengkap, berkas, maupun catatan valid terkait proyek pembangunan kampus UMITRA.

“Ini menandakan NSS tidak menguasai masalah proyek ini. Faktanya, pengajuan somasi gugatan adendum sebesar Rp900 jutaan, semua poin-poin yang muncul dalam somasi tersebut telah tercantum dalam RAB kontrak kerja. Artinya, seluruh gugatan tersebut telah dibayar semua,” ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa tindakan Nining yang menyebarkan hoaks dan melakukan unjuk rasa di depan UMITRA telah menciderai kehormatan dan martabat lembaga UMITRA sebagai institusi pendidikan tinggi.

Baca Juga:  Pondok Pesantren Assahil Jalin Sinergi Strategis dengan Universitas Mitra Indonesia

“Kami menduga, perbuatan menyebar hoaks dan unjuk rasa yang tak berdasar itu berindikasi unsur pidana pemerasan dan pemaksaan kehendak. Oleh karena itu, manajemen UMITRA akan melakukan langkah-langkah hukum yang terukur sesuai norma hukum positif NKRI,” tegas Agus.

Sementara itu, Nining saat dikonfirmasi terkait tuduhan tersebut mengaku santai dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

“Ada saksi dan bukti, jadi santai saja. Biar hukum yang berlaku di Republik Indonesia yang membuktikan,” terang Nining melalui pesan WhatsApp.