Politik

Aries Sandi Darma Putra Didiskualifikasi, MK Batalkan Kemenangan di Pilkada Pesawaran

×

Aries Sandi Darma Putra Didiskualifikasi, MK Batalkan Kemenangan di Pilkada Pesawaran

Sebarkan artikel ini
Aries Sandi Darma Putra Didiskualifikasi, MK Batalkan Kemenangan di Pilkada Pesawaran
Kemenangan Aries Sandi Darma Putra dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). | Ist

Potensinews.id – Aries Sandi Darma Putra didiskualifikasi, MK batalkan kemenangan di Pilkada Pesawaran.

Kemenangan Aries Sandi Darma Putra dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan ini dibacakan oleh hakim Ridwan Mansyur dalam sidang perkara PHPU dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Penyebabnya, Aries Sandi Darma Putra terbukti tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Hal ini tentu saja melanggar persyaratan pencalonan sebagai kepala daerah.

“Berdasarkan pertimbangan hukum terkait SKPI paket/kesetaraan di atas, Mahkamah berpendapat Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai bupati,” ujar hakim Ridwan Mansyur saat membacakan putusan.

“Mahkamah sebagai pengadil terakhir menyatakan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran dibatalkan,” tambahnya.

Baca Juga:  Turun ke Empat Desa, Antonius Muhammad Ali Mantapkan Dukungan Masyarakat

Tak hanya itu, MK juga memutuskan untuk mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra.

Artinya, ia tidak dapat mengikuti kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar.

“Dalam putusan ini juga, yang bersangkutan Aries Sandi Darma Putra kami nyatakan didiskualifikasi, dan tidak dapat mengikuti kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang nantinya akan dilakukan kembali,” lanjut hakim Ridwan Mansyur.

Sementara, Hakim Suhartoyo menambahkan, MK mengabulkan beberapa poin dari permohonan pemohon.

Selain membatalkan keputusan KPU Pesawaran tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, MK juga menyatakan diskualifikasi terhadap Aries Sandi Darma Putra.

“Menyatakan diskualifikasi calon bupati dari pasangan calon nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra, menyatakan batal keputusan KPU nomor 1092 tahun 2024, tentang penetapan Paslon peserta Pemilu Pesawaran,” kata Hakim Suhartoyo.

Baca Juga:  LSM-Ormas Desak KPU Pesawaran Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Soal Ijazah Cabup

MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU dalam waktu 90 hari.

PSU ini akan diikuti oleh pasangan calon Nanda-Antonius dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Aries Sandi Darma Putra.