BERITA

Sidang Lanjutan Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna: Koptu HB Bantah Terlibat

×

Sidang Lanjutan Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna: Koptu HB Bantah Terlibat

Sebarkan artikel ini
Sidang Lanjutan Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna: Koptu HB Bantah Terlibat
Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Senin, 24 Februari 2025. | Ist

Potensinews.id – Sidang lanjutan pembunuhan wartawan Rico Sempurna, Koptu HB bantah terlibat.

Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Senin, 24 Februari 2025.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi Koptu Herman Bukit alias Koptu HB.

Koptu HB hadir secara kooperatif di persidangan untuk memberikan keterangan.

Dalam kesaksiannya, ia membantah dengan tegas keterlibatan dalam pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu.

“Saya tidak pernah berniat apalagi menyuruh Bebas Ginting (Bulang) untuk menyakiti apalagi membunuh Rico Sempurna Pasaribu. Bahkan perbincangan ke arah sanapun tidak ada,” tegas Koptu HB di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Adil Matogu Franky Simarmata.

Baca Juga:  Abiyyu Sakha Antasena Senang Juarai Lomba Lego

Sebagai seorang prajurit, Koptu HB mengaku diajarkan untuk bertanggung jawab atas segala perbuatannya.

“Kalau memang saya salah dan benar saya telah menyuruh Bebas Ginting untuk menghabisi Rico Sempurna Pasaribu, maka akan saya akui dan saya pertanggungjawabkan. Namun saya tidak akan mengakui sesuatu yang tidak saya lakukan,” ujarnya.

Terkait kedai yang disebut-sebut sebagai tempat pertemuan, Koptu HB menjelaskan bahwa kedai tersebut sudah lama ia kontrakan kepada Januar Ginting sejak tahun 2023 hingga 2025.

Ia juga menunjukkan bukti kuitansi sewa menyewa kedai tersebut.

Mengenai postingan di Facebook, Koptu HB mengaku tidak terlalu menanggapinya karena ia merasa kedai yang diposting bukan miliknya.

Ia juga membantah percakapan dengan terdakwa BG (Bulang) terkait pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu.

Baca Juga:  Sumut Pos Komitmen Jaga Kamtibmas, Wartawan Diajak Aktif Cegah Hoax

“Mengenai percakapan dengan terdakwa BG hanya sebatas menanyakan pupuk kandang melalui telepon, tidak lebih dari itu,” ujar Koptu HB.

Kuasa hukum ketiga tersangka, Ronald Abdi Negara Sitepu, SH, menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, tidak ada keterlibatan Koptu HB dalam kasus ini.

Ia juga menyebutkan bahwa anak almarhum (Eva) tidak bisa membuktikan keterlibatan Koptu HB.

“Terkait pernyataan BG waktu kami pertanyakan sejauh mana keterlibatan Koptu HB, namun jawaban BG, dia gak ingat lagi dan aku kan pernah gila tahun 2023, jadi gak tahu aku apa yang aku katakan, itu hanya spontanitas,” kata Ronald.

Ronald juga menegaskan bahwa percakapan via telepon antara BG dan Koptu HB hanya sebatas percakapan mau membeli pupuk kompos. “Jadi sekali lagi saya tegaskan di dalam kasus ini tidak ada keterlibatan Koptu HB,” tutupnya.

Baca Juga:  PAN Sumut: Zulkifli Hasan Siap Restui Duet Bobby-Teguh