Potensinews.id – Inspektorat serahkan LHP Desa Lembah Haji ke Kejari Kutacane, kerugian negara capai Rp414 juta.
Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Desa Lembah Haji ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane, Kamis, 27 Februari 2025.
Dalam ekspose terakhir, ditemukan kerugian negara mencapai lebih dari Rp414 juta.
Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Desa Lembah Haji, Masidin, berharap Kejari Kutacane segera mengambil langkah dan tindak lanjut atas temuan tersebut.
“Saya dan seluruh masyarakat Lembah Haji berharap kepala desa segera dinonaktifkan,” ujarnya.
Sekretaris Desa Lembah Haji, Khairul Muhardi, juga menyampaikan harapan serupa.
Menurutnya, dengan adanya temuan tersebut, kepala desa Desa Lembah Haji sudah tidak dapat dipercaya lagi. Ia berharap agar penegak hukum segera menahan kepala desa untuk memberikan efek jera.
“Seluruh masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan kepemimpinan kepala desa tersebut, dan saya berharap keadilan ditegakkan,” sambungnya. (Usman)