Potensinews.id – Banjir tak masuk program prioritas, Wali Kota Bandar Lampung dikritik LBH DLN.
DPRD Kota Bandar Lampung menggelar sidang paripurna dengan agenda pidato perdana Wali Kota Bandar Lampung periode 2025-2030, Rabu, 6 Maret 2025.
Dalam pidatonya, Wali Kota Eva Dwiana memaparkan sejumlah program prioritas lima tahun ke depan.
Namun, isu pencegahan banjir yang menjadi perhatian utama masyarakat, justru tidak masuk dalam agenda tersebut.
Hal ini memicu kritik dari Lembaga Bantuan Hukum Dharma Loka Nusantara (LBH DLN).
Menurut LBH DLN, tidak masuknya isu pencegahan banjir menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius menangani masalah banjir yang kerap melanda Kota Bandar Lampung.
“Tidak masuknya isu pencegahan banjir dalam program pemerintah lima tahun ke depan menggambarkan bahwa pemerintah tidak menganggap serius masalah banjir yang mengepung Kota Bandar Lampung hari ini,” ujar Ahmad Suban Rio, Koordinator Divisi Riset dan Pendidikan LBH DLN.
LBH DLN menilai, pemerintah seharusnya lebih peka terhadap kegelisahan masyarakat, terutama mengingat intensitas hujan yang masih tinggi.
Mereka juga menyoroti kerugian yang dialami warga akibat banjir, yang diperkirakan mencapai Rp2 juta hingga Rp5 juta per kepala keluarga akibat kerusakan barang elektronik dan perabotan rumah tangga.
“Pemerintah semestinya mampu menangkap apa yang menjadi kegelisahan masyarakat hari ini,” kata Rio.
LBH DLN berpendapat, pemerintah bertanggung jawab untuk mendata kerugian warga dan memberikan ganti rugi.
Mereka juga menyoroti buruknya sistem drainase, irigasi, serta lemahnya upaya mitigasi bencana sebagai penyebab utama banjir.
“Kalau kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, pemerintah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari dampak bencana, menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat yang terdampak bencana, serta melakukan mitigasi bencana,” jelas Rio.
LBH DLN akan melakukan pendataan lebih detail terkait kerugian warga dan membuka posko pengaduan.
Mereka juga akan melakukan kajian mendalam terkait penyebab banjir, dan menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Setelah semua data yang dibutuhkan tercukupi, mereka akan menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah Kota Bandar Lampung,” pungkasnya.