Pesisir Barat

Konstatering Sengketa Tanah, Warga Pesisir Barat Temukan Banyak Kejanggalan

×

Konstatering Sengketa Tanah, Warga Pesisir Barat Temukan Banyak Kejanggalan

Sebarkan artikel ini
Konstatering Sengketa Tanah, Warga Pesisir Barat Temukan Banyak Kejanggalan
Warga lingkungan Gunung Sari, Kelurahan Pasar Kota, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, menanti hasil konstatering sengketa tanah yang telah dilaksanakan beberapa hari lalu. | Ist

Potensinews.id – Konstatering sengketa tanah, warga Pesisir Barat temukan banyak kejanggalan.

Warga lingkungan Gunung Sari, Kelurahan Pasar Kota, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, menanti hasil konstatering sengketa tanah yang telah dilaksanakan beberapa hari lalu.

Mereka berharap Pengadilan Negeri Liwa dapat memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta di lapangan, Rabu, 6 Maret 2025.

Sartono, tokoh masyarakat setempat, menjelaskan bahwa hasil konstatering menunjukkan ketidaksesuaian antara objek sengketa dengan surat hibah yang menjadi dasar gugatan.

Surat hibah tersebut menyebutkan sebidang persawahan, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Liwa dan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang tahun 2010 dan 2011.

“Hasil dari konstatering beberapa hari yang lewat sudah sangat jelas bahwa objek yang disengketakan itu tidak ada. Sangat jelas sekali bahwa hibahnya adalah sebidang persawahan,” ujar Sartono.

Baca Juga:  253 PPPK Pesisir Barat Resmi Bekerja

Warga merasa janggal karena saat konstatering, penggugat terlihat kebingungan dan salah dalam memasang patok batas tanah.

Selain itu, warga juga menemukan bahwa tanah milik mereka yang tidak termasuk dalam objek sengketa justru dipasang patok oleh penggugat.

“Kami berharap sebagai masyarakat tergugat kepada bapak ketua pengadilan Liwa bisa memberikan keputusan seadil-adilnya,” harap Sartono.

Ramadan Yusuf Afif (Yusuf), salah satu ahli waris yang tanahnya diklaim masuk objek sengketa, menyatakan akan mencabut patok batas yang dipasang di tanah miliknya.

Ia menegaskan bahwa tanah tersebut adalah warisan keluarga sejak tahun 1906, dengan bukti surat jual beli dan keterangan ahli waris.

“Apabila perlu saya akan menunjukkan bahwa kami pemilik syahnya dan bisa kami buktikan dari surat menyurat dan batas batas nya bahkan batas nya pun masih ada semua sampai sekarang,” tegas Yusuf.

Baca Juga:  PN Liwa Gelar Konstatering Sengketa Tanah di Krui

Yusuf menjelaskan bahwa tanah tersebut dibeli oleh leluhurnya pada tahun 1906 dan dibuka menjadi sawah pada tahun 1937.

Ia memiliki bukti surat jual beli dan keterangan ahli waris yang menunjukkan batas-batas tanah tersebut.

Warga berharap Pengadilan Negeri Liwa dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap saat konstatering dan memberikan keputusan yang adil sesuai dengan bukti yang ada. (Andi)