BERITA

Kejati Telusuri Dugaan Korupsi Dana BOKB Dinas PPKB Lampung Tengah Senilai Rp8,9 Miliar

×

Kejati Telusuri Dugaan Korupsi Dana BOKB Dinas PPKB Lampung Tengah Senilai Rp8,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejati Telusuri Dugaan Korupsi Dana BOKB Dinas PPKB Lampung Tengah Senilai Rp8,9 Miliar
Kejati Lampung tengah menindaklanjuti laporan dugaan tipikor terkait anggaran belanja BOKB di Dinas PPKB Kabupaten Lamteng. | Ist

Potensinews.id – Kejati telusuri dugaan korupsi dana BOKB Dinas PPKB Lampung Tengah senilai Rp8,9 miliar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait anggaran belanja Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Anggaran senilai Rp8.967.477.700 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik subbidang keluarga berencana tahun 2023 tersebut, diduga diselewengkan.

Laporan ini dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) pada Rabu, 12 Februari 2025 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca Juga:  Bau Busuk Proyek Sapi Lampung Timur, Kejati Didorong Bertindak Cepat

“Surat laporan telah di bidang Pidsus,” ujar Ricky Ramadhan, Rabu, 12 Maret 2025.

Ia menambahkan bahwa tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung sedang melakukan kajian mendalam terhadap laporan tersebut.

“Informasinya sedang dalam proses telaah tim Pidsus,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, mengungkapkan dugaan modus operandi dalam pengelolaan dana BOKB ini.

Menurutnya, terdapat indikasi pemerasan oleh Kepala Dinas PPKB melalui kepala bidang dan bendahara pengeluaran.

Dugaan pemerasan ini meliputi pemotongan honorarium pendamping TPK, transportasi kegiatan, jasa medis petugas kesehatan, honorarium entry data komunikasi, informasi dan edukasi, biaya makan dan minum, serta dana operasional TPK.

“Diduga uang hasil pemerasan dalam jabatan tersebut totalnya sebesar Rp 965.135.941,60,” ungkap Seno Aji.

Baca Juga:  Ashabul Qur'an, Ponpes Pertama di Lampung Terapkan Metode Menghafal Alquran sambil Outbound

Selain pemerasan, KAMPUD juga menemukan indikasi belanja fiktif dalam kegiatan lokakarya bidang advokasi, penggerakan dan informasi, serta kegiatan operasional ketahanan keluarga sosialisasi berbasis Poktan di 84 Kampung KB.

“Modus operandi belanja BOKB fiktif melalui pengiriman/transfer dana pada rekening koordinator penyuluh (korluh) karena dana BOKB diperuntukkan untuk keperluan pribadi dan/atau di luar kegiatan BOKB,” jelas Seno Aji.

DPP KAMPUD mendesak Kejati Lampung untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka juga meminta agar Kejati Lampung memberikan tuntutan seberat-beratnya terhadap para pelaku korupsi.

“Persoalan tindak pidana korupsi (Tipikor) merupakan problem universal bersifat endemik, mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mencapai kesejahteraan masyarakat,” tegas Seno Aji.

Baca Juga:  Kejati Lampung Teruskan Laporan Dugaan Korupsi Dana MTQ Pemkot Bandar Lampung ke APIP