Potensinews.id – Pemkab Pesisir Barat rumahkan 510 TKD, tegas ikuti aturan pusat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat merumahkan 510 Tenaga Kontrak Daerah (TKD) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di ruang Ngejalang, Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Rabu, 12 Maret 2025.
Asisten III Bidang Administrasi Umum, Gunawan, menjelaskan bahwa Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 menyatakan bahwa pegawai non-ASN harus diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
“Dan sejak UU tersebut berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya sebagai ASN,” ungkap Gunawan.
Keputusan ini juga didasarkan pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 yang mengatur penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi ASN.
“Tenaga non-ASN yang dapat diperpanjang dalam masa transisi Tahun Anggaran 2025 yaitu, tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN yang telah mengikuti tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode I atau tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 dan memiliki kartu peserta ujian. Dan tenaga non-ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK Periode II dan memiliki kartu peserta ujian,” papar Gunawan.
Dari 2.508 TKD di Pesisir Barat, 1.998 memenuhi syarat untuk diperpanjang, sementara 510 lainnya dirumahkan. Gunawan menegaskan bahwa Pemkab Pesibar tegak lurus melaksanakan perintah pusat.
“Pemkab Pesibar sebelumnya sudah berupaya mempertahankan para TKD yang tidak memenuhi ketentuan. Namun hal tersebut dengan terpaksa harus tetap dilakukan karena sudah menjadi perintah UU,” tuturnya.
Pemkab Pesibar siap memberikan surat pengalaman kerja kepada TKD yang dirumahkan, dengan harapan dapat membantu mereka mencari pekerjaan baru.
“Pemkab Pesibar siap memberikan surat pengalaman kerja kepada TKD dimaksud, dengan harapan hal itu dapat mempermudah ketika hendak melamar pekerjaan di tempat lain,” pungkas Gunawan.