Potensinews.id – 1.998 TKD Pesisir Barat diperpanjang kontrak, gaji tetap dibayar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan perpanjangan kontrak bagi 1.998 Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dari berbagai instansi di wilayah setempat.
Keputusan ini diambil dalam masa transisi penataan non-ASN, Jumat, 14 Maret 2025.
Jumlah TKD yang diperpanjang kontraknya meliputi 1.177 tenaga administrasi, 162 tenaga kesehatan, 436 tenaga pendidik/guru, serta 223 anggota Satpol PP dan Damkar.
Selain perpanjangan kontrak, para TKD ini juga dipastikan akan tetap menerima gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen Pemkab Pesisir Barat untuk tetap menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat di tengah pengurangan besar-besaran tenaga honorer secara nasional.
“Kebijakan perpanjangan kontrak ribuan TKD ini merupakan komitmen Pemerintah Pesibar, untuk tetap menyediakan ruang pekerjaan bagi masyarakat Pesisir Barat ditengah pengurangan besar-besaran tenaga honorer di seluruh Indonesia,” ujar Tedi.
Pemkab Pesisir Barat juga telah menyiapkan 1.500 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai langkah antisipasi penataan tenaga kerja non-ASN.
Jumlah ini merupakan formasi terbanyak di antara kabupaten/kota lain di Provinsi Lampung.
“Keputusan menyediakan 1.500 formasi PPPK dan CPNS sebenarnya memang keputusan berat, ditengah defisit dan hutang Kabupaten Pesisir Barat yang membengkak. namun hal itu tetap dilanjutkan, mengingat banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan bekerja di lingkup pemerintahan kita,” jelasnya.
Tedi Zadmiko juga meluruskan informasi terkait pengurangan 510 TKD beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pengurangan tersebut bukan karena faktor politik, melainkan karena tidak terpenuhinya syarat sesuai instruksi Kemenpan-RB dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 tentang ASN.
“Jadi wajar jika terdapat ratusan TKD/TKS yang tidak memenuhi kriteria dan terpaksa harus dirumahkan karena melanggar aturan dan Undang-Undang,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan perbedaan kebijakan dengan Pemprov Lampung, di mana perpanjangan kontrak di provinsi juga didasarkan pada aturan yang sama, yaitu mereka yang terdata di database BKN dan memenuhi kriteria tertentu.
Dengan begitu, Tedi berharap masyarakat dapat memaklumi hal tersebut, karena jika tetap dipaksakan melanjutkan TKD yang tidak memenuhi kriteria, maka Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat secara langsung melanggar Undang-Undang dan tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah pusat. (Andi)