Potensinews.id – Polres Sangihe sita 202 botol miras ilegal jenis Cap Tikus.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe berhasil menyita 202 botol minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Operasi ini dilakukan di tiga kecamatan, yaitu Kendahe, Manganitu, dan Tamako, berdasarkan laporan masyarakat mengenai peredaran miras ilegal.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Hevry Samson, S.H., bersama dua anggota lainnya, AIPTU Stenly R. Muhaling dan Brigadir Danni Tinggal, dimulai pukul 10.00 WITA.
Tim melakukan pemeriksaan di sejumlah warung di Kecamatan Kendahe dan Manganitu, namun tidak menemukan adanya peredaran miras.
Operasi kemudian dilanjutkan ke Kecamatan Tamako, di mana tim berhasil menemukan tiga lokasi penjualan miras ilegal di Kampung Dagho.
“Di rumah Albert Sanggelorang (66), kami menemukan 60 botol Cap Tikus ukuran 600 ml. Kemudian, di warung milik Alfret Kroma (53), kami mengamankan 142 botol dengan ukuran yang sama. Terakhir, di rumah Harto A. Kroma (56), kami menemukan 22 botol Cap Tikus jenis Saledo,” ujar IPTU Hevry Samson.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe. Petugas juga memberikan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti kepada para pemilik barang sebagai bukti penyitaan.
“Operasi ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi menekan peredaran minuman keras ilegal yang dapat berdampak negatif bagi masyarakat,” tambah IPTU Hevry Samson.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen Polres Kepulauan Sangihe dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayahnya.
Diharapkan, tindakan tegas ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya miras ilegal dan menekan peredaran barang terlarang demi menjaga keamanan dan ketertiban.