Potensinews.id – Diduga ada intervensi oknum polisi, kasus kekerasan ART di Villa Bromo dilaporkan ke Propam Polri.
Kasus dugaan kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di Villa Bromo telah resmi dilaporkan ke Polres Probolinggo pada 17 Maret 2025.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor: STTL/B/58/III/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR.
Kasus ini menarik perhatian publik, termasuk LSM LIRA Kabupaten Probolinggo, karena selain laporan dilakukan lebih dari seminggu setelah kejadian, pelaku kekerasan diduga adalah majikan korban yang merupakan warga negara asing (WNA).
Kuasa hukum korban, Salamul Huda, menyatakan bahwa korban sebenarnya telah berupaya melapor pada hari kejadian ke Polsek Sukapura.
Namun, karena korban tidak membawa KTP, laporan tidak diterima dan korban disarankan datang kembali keesokan harinya.
“Sayangnya, saat korban kembali dengan membawa KTP, laporannya tetap tidak diterima. Ini menjadi sorotan karena pelayanan polisi seharusnya tidak mempersulit masyarakat yang ingin melapor,” ujar Salamul Huda.
Salamul Huda juga menyayangkan adanya dugaan intervensi dari oknum polisi yang mendatangi rumah korban dan meminta korban mencabut pernyataan dengan menandatangani surat tertentu.
“Ini bentuk intervensi terhadap klien kami. Seharusnya sebagai aparat penegak hukum, bersikap profesional dan memberi contoh yang baik, tidak langsung ke korban tanpa didampingi pengacara. Atas kejadian tersebut, saya melakukan laporan secara online ke Propam Polri,” tegas Salamul Huda.
Andri dari LSM LIRA mengklarifikasi bahwa oknum polisi berinisial DD datang bersama perangkat desa Sapikerep berinisial GS.
Menurut Andri, DD menyampaikan bahwa saat korban pertama kali datang melapor, ia sebenarnya sudah dimutasi ke Polsek Dringu.
“Pada hari Senin, saya memang mengajak para pihak ke Polsek Sukapura. Itu merupakan bagian dari kewenangan saya sebagai anggota Polri dalam menangani situasi darurat atau diskresi,” jelas DD sebagaimana disampaikan oleh Andri.
Kasus ini bermula pada Minggu, 9 Maret 2025. Korban, Suwarni (S), dipukul oleh majikannya, seorang WNA pemilik Villa Bromo.
Pelaku datang ke rumah Suwarni dengan tuduhan pencurian uang Rp20 juta dan perhiasan senilai sama yang hilang di villa.
Pelaku melakukan kekerasan fisik, memukul korban dengan benda-benda di meja tamu, dan menginjak-injak korban saat terjatuh.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Probolinggo. Masyarakat berharap aparat kepolisian bertindak adil dan profesional tanpa intervensi atau intimidasi terhadap korban.