Potensinews.id – Pemkab Aceh Utara siapkan Rp 48,57 miliar untuk THR dan gaji Ke-13 ASN tahun 2025.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 48,57 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.
Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM, menyatakan bahwa dana tersebut akan disalurkan kepada berbagai kelompok penerima, termasuk Bupati dan Wakil Bupati, anggota DPRK, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pembayaran THR dan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, serta Peraturan Bupati Aceh Utara.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, SE, MA, menjelaskan bahwa proses pencairan dana telah dimulai sejak Selasa, 18 Maret 2025.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengajukan Surat Permintaan Membayar THR 2025 ke Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana.
“Dana yang disiapkan akan diberikan kepada 7.981 PNS dan 1.391 PPPK. Bupati, Wakil Bupati, dan anggota DPRK juga termasuk dalam daftar penerima,” ujar Nazar Hidayat.
Rincian Pembayaran:
THR: Didasarkan pada penghasilan Februari 2025, dijadwalkan cair paling cepat 15 hari sebelum Idulfitri.
Gaji ke-13: Didasarkan pada penghasilan Mei 2025, diperkirakan cair pada Juni 2025.
PPPK: Pembayaran proporsional, tergantung masa kerja. Tidak berhak jika masa kerja kurang dari satu bulan sebelum hari raya atau 1 Juni 2025.
Pemkab Aceh Utara berharap pembayaran THR dan gaji ke-13 ini dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai dan mendorong perputaran ekonomi daerah menjelang hari raya.