Mesuji

Polemik Penertiban PKL di Pasar Mesuji Memanas, Wakil Bupati Angkat Bicara Soal Dukungan Pedagang

×

Polemik Penertiban PKL di Pasar Mesuji Memanas, Wakil Bupati Angkat Bicara Soal Dukungan Pedagang

Sebarkan artikel ini
Polemik Penertiban PKL di Pasar Mesuji Memanas, Wakil Bupati Angkat Bicara Soal Dukungan Pedagang
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mesuji terkait penertiban PKL di dua pasar utama, yaitu Pasar Simpang Pematang dan Pasar Senin di kawasan KTM, Kecamatan Mesuji Timur, menuai perdebatan sengit. | Ist

Potensinews.id – Polemik penertiban PKL di Pasar Mesuji memanas, Wakil Bupati angkat bicara soal dukungan pedagang.

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mesuji terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di dua pasar utama, yaitu Pasar Simpang Pematang dan Pasar Senin di kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM), Kecamatan Mesuji Timur, menuai perdebatan sengit.

Para pedagang menolak Surat Edaran Bupati dan surat imbauan dari Sekretaris Daerah (Sekda) yang memerintahkan mereka untuk mengosongkan lapak.

Situasi semakin rumit dengan munculnya isu yang menyebutkan bahwa Wakil Bupati Mesuji, Yogi Wicaksono, justru memberikan dukungan kepada para pedagang untuk tetap berjualan.

“Beberapa hari lalu, Pak Wakil Bupati Mesuji datang dan mengatakan bahwa jika memang para pedagang kaki lima di Pasar Simpang Pematang tidak mau membongkar lapak, tidak apa-apa. Pedagang kaki lima boleh tetap berdagang,” ungkap salah seorang PKL di Pasar Simpang Pematang, Selasa, 25 Maret 2025.

Baca Juga:  Wabup Mesuji Ultimatum Camat dan Kades: Tak Layani Masyarakat, Mundur

Guna mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut, tim media ini kemudian meminta keterangan langsung kepada Wakil Bupati Mesuji, Yogi Wicaksono.

Menanggapi isu yang beredar, Yogi Wicaksono menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Mesuji telah memberikan himbauan kepada seluruh PKL yang berjualan di area parkir, bahu jalan umum, maupun di dalam area pasar, baik di Pasar Simpang Pematang maupun Pasar Senin KTM.

Langkah ini, menurutnya, didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Lebih lanjut, Yogi Wicaksono menegaskan bahwa Surat Edaran Bupati Mesuji telah disampaikan kepada seluruh PKL untuk segera membongkar bangunan atau lapak mereka karena berdiri di atas lahan yang tidak sesuai peruntukannya.

Kendati demikian, Yogi mengakui bahwa para pedagang enggan melakukan pembongkaran secara mandiri atau pindah lokasi karena berbagai alasan.

Baca Juga:  Pemkab Mesuji Relokasi PKL Pasar Simpang Pematang Usai Lebaran

Namun, setelah melalui berbagai pertimbangan, para PKL akhirnya menyatakan kesepakatan untuk menanggapi surat edaran yang telah dilayangkan.

“Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui dinas terkait sudah empat kali memberikan himbauan kepada para pedagang. Namun, hingga saat ini, mereka tetap meminta pertimbangan dengan alasan jika lapak mereka dipindah, akan sulit mencari pelanggan. Terlebih, para pemasok barang dagangan juga tidak bersedia lagi mengirimkan barang,” jelas Yogi Wicaksono, menirukan keluhan para PKL.

Meskipun Pemerintah Kabupaten Mesuji memahami dan mempertimbangkan keberlangsungan usaha para pedagang, Yogi menegaskan bahwa tindakan tegas akan tetap diambil setelah batas waktu yang telah disepakati.

“Ya, sampai saat ini PKL masih tetap berdagang seperti biasa. Namun, kami berharap dalam waktu dekat mereka bersedia membongkar lapak secara mandiri sebelum batas waktu 16 April 2025. Apabila hingga batas waktu tersebut pedagang belum melakukan pembongkaran, maka Pemerintah Kabupaten Mesuji akan mengambil langkah tegas untuk membongkar bangunan liar tersebut melalui perangkat daerah terkait,” tegas Yogi Wicaksono.

Baca Juga:  Mantan Ketua Gapoktan Sari Makmur Mesuji Diduga Gelapkan Dana Ratusan Juta Rupiah

Sebagai informasi, beberapa surat edaran terkait penertiban PKL ini telah dilayangkan sebelumnya, yaitu:

1. Surat Edaran Nomor: 500.2.2/4670/IV.09/MSJ/2024, tertanggal 24 Juli 2024, atas nama Penjabat Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana, memberikan batas waktu pembongkaran mandiri hingga 30 Juli 2024.
2. Surat Teguran Penertiban Bangunan Liar dan Pedagang Kaki Lima Nomor: 500.2.2/1172/IV.09/MSJ/2025, tertanggal 17 Februari 2025, atas nama Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji, Wahyu Arswendo Umbara, memberikan batas waktu pembongkaran mandiri hingga 10 April 2025.
3. Surat Edaran Bupati Mesuji Nomor: 500.2.2/0/IV.09/MSJ/2025, tentang Penertiban Bangunan Liar Pedagang Kaki Lima dan Lalu Lintas Jalan sekitar pasar, diterbitkan pada Maret 2025, yang memberikan batas waktu penertiban hingga 16 April 2025.