Potensinews.id – BPN Bandar Lampung diduga intervensi Disperkim, langgar Perda soal Siteplan.
Praktik pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung kembali menuai sorotan.
Setelah sebelumnya dikritik terkait profesionalitas pelayanan, kini BPN setempat diduga melakukan intervensi terhadap Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung terkait pembuatan siteplan.
Dugaan intervensi ini terungkap setelah seorang warga berinisial DJ, yang merasa dirugikan atas pelayanan BPN, mengungkapkan pengalamannya kepada awak media pada Rabu, 9 April 2025.
DJ mengaku merasa dipermainkan oleh oknum BPN berinisial HS yang sebelumnya menangani permohonannya.
“Saya merasa dipermainkan oleh oknum BPN inisial HS tersebut. Padahal permintaannya sudah saya penuhi yakni pembuatan siteplan bahkan setor uang, walaupun sudah dikembalikan,” beber DJ.
DJ berharap agar Komisi II DPR-MPR RI dapat turun langsung menindak oknum-oknum BPN yang dinilai sering mempersulit pelayanan masyarakat.
Ia bahkan meminta agar oknum-oknum tersebut diberhentikan dari jabatannya.
“Saya tahu persis birokrasi ini bekerja. Seharusnya bisa dipermudah, ini dipersulit. Ada kepentingan apa oknum HS ini,” tanya DJ.
Informasi mengenai dugaan intervensi ini bermula ketika oknum BPN berinisial HS terkesan mencoret beberapa kalimat dalam draf surat yang dibuat oleh Disperkim atas permintaannya.
Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya draf surat yang diajukan atas permintaan HS.
Namun, ia menegaskan bahwa coretan yang dibuat oleh oknum BPN tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh Disperkim karena melanggar Peraturan Daerah (Perda).
“Betul, bekerja harus sesuai kewenangan masing-masing. Kan siteplan sudah dibuat. Perkim hanya urus perizinan, soal pecah Sertifikat kewajiban BPN. Itu saja intinya. Jelas permintaan HS kepada kami untuk merubah esensi draf surat tersebut tak bisa kami kerjakan karena melanggar Perda, kami tidak mau langgar aturan,” tegas Yusnadi.
Yusnadi menjelaskan bahwa kewenangan Disperkim terbatas pada urusan perizinan dan pembuatan siteplan, sementara proses pemecahan sertifikat merupakan kewajiban BPN.
Permintaan oknum BPN untuk mengubah esensi draf surat tersebut dinilai Yusnadi sebagai upaya yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, oknum BPN berinisial HS belum memberikan jawaban atau konfirmasi terkait dugaan intervensi dan keluhan pelayanan yang disampaikan oleh DJ.
Upaya konfirmasi baik melalui telepon maupun secara tertulis belum mendapatkan respons dari pihak yang bersangkutan.
##
Komite OSIS Nasional Tanggapi Pernyataan Kwarnas Pramuka Soal Kegiatan Bela Negara
Potensinews.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite OSIS Nasional Indonesia, Ahmad, angkat bicara terkait pernyataan dari Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka mengenai kegiatan Pendidikan Kader Pramuka Bela Negara yang sebelumnya digagas oleh pihaknya.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis pada Rabu, 9 April 2024.
Komite OSIS Nasional Indonesia, yang merupakan wadah berhimpun bagi pembina dan pengurus OSIS dari berbagai sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia, menjelaskan bahwa inisiasi kegiatan Bela Negara tersebut merupakan implementasi dari salah satu program Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), khususnya dalam aspek pendidikan karakter melalui ekstrakurikuler Pramuka.
Ahmad menegaskan bahwa Pramuka memiliki peran sentral dalam pembentukan karakter peserta didik, baik di dalam maupun di luar lingkungan pendidikan.
Oleh karena itu, Komite OSIS Nasional berinisiatif menyelenggarakan kegiatan Bela Negara dengan tujuan mewujudkan generasi muda Indonesia yang berkarakter dan memiliki kesadaran dalam menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan keprihatinannya terkait kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang saat itu dipimpin oleh Nadiem Anwar Makarim mengenai tidak diwajibkannya ekstrakurikuler Pramuka di sekolah.
Ia juga menyinggung pernyataan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, yang menyatakan bahwa Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 memberikan kebebasan siswa untuk memilih ekstrakurikuler sesuai minatnya, meskipun sekolah tetap wajib menyediakan Pramuka sebagai salah satu pilihan.
Menanggapi pernyataan Kwarnas Pramuka terkait larangan penggunaan atribut atau hal-hal yang berkaitan dengan Pramuka dalam kegiatan Bela Negara, Ahmad menyatakan pihaknya tidak keberatan.
Bahkan, ia mengindikasikan bahwa Komite OSIS Nasional tidak akan lagi terlalu aktif dalam memberdayakan urusan Pramuka di sekolah dan madrasah.
“Kedepannya kami akan menginstruksikan kepada kepala sekolah dan kepala madrasah di seluruh Indonesia, karena mereka adalah Ketua Dewan Pembina OSIS, untuk lebih selektif dalam menggunakan Anggaran BOS atau bentuk anggaran apapun untuk Eskul Pramuka, baik yang ada di dalam maupun di luar lingkungan pendidikan,” tegas Ahmad.
Ia menjelaskan bahwa Pramuka hanyalah sebatas ekstrakurikuler di bawah naungan kepemimpinan OSIS di sekolah.
Menurutnya, OSIS adalah lembaga resmi dan satu-satunya yang diakui pemerintah sebagai pusat kegiatan pembinaan kesiswaan di lingkungan pendidikan.
Dengan demikian, tidak seharusnya ada dualisme kepemimpinan organisasi di sekolah.
Ahmad menegaskan bahwa kegiatan Bela Negara akan tetap dilaksanakan, namun tidak lagi menggunakan atribut atau hal-hal yang berkaitan dengan Pramuka.
Nama kegiatan pun akan diubah menjadi Pendidikan Kader OSIS Bela Negara.
Hal ini sejalan dengan pernyataan perwakilan Kwarnas bidang Bela Negara yang mempersilakan kegiatan tersebut berjalan asalkan tidak membawa atribut Pramuka.
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan Bela Negara dilaksanakan dalam dua tahapan dengan sistem hybrid (online dan offline).
Kegiatan online dikenakan biaya operasional yang akan digunakan untuk honor narasumber dari berbagai kementerian, lembaga tinggi negara, dan organisasi lainnya.
Selain itu, Komite OSIS Nasional juga menggalang donasi sukarela dari sekolah dan madrasah untuk program OSIS Care.
Menanggapi potensi tuduhan kurangnya koordinasi, Ahmad menyatakan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat.
Namun, ia berharap jika ada pertanyaan atau kegaduhan, pihak-pihak terkait dapat memanggil dan melakukan tabayun (klarifikasi) terlebih dahulu, alih-alih membuat pernyataan di media massa.