BERITA

CeDPPIS: Patuhi Deadline LHKPN, Jadilah Teladan Rakyat!

×

CeDPPIS: Patuhi Deadline LHKPN, Jadilah Teladan Rakyat!

Sebarkan artikel ini
CeDPPIS: Patuhi Deadline LHKPN, Jadilah Teladan Rakyat!
Poster digital e-LHKPN KPK RI. | dok/KPK RI

Sebelumnya, lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, 16.867 PN/WL belum menyerahkan LHKPN 2024 per tanggal 9 April 2025, atau sekitar 4 persen dari total wajib lapor 416.723 orang.

Perinci, dari 333.027 PN/WL bidang eksekutif, 320.647 sudah melapor, sisanya 12.423 belum melapor. Persentase pelaporan 96,28 persen.

Lalu, dari 20.877 PN/WL bidang legislatif, 17.439 telah melapor, 3.456 belum melapor, persentase pelaporan 83,53 persen. Lalu, dari 17.931 PN/WL bidang yudikatif, 17.925 telah melapor (99,97 persen). Dari sehSelain itu, pada tercatat dari total 44.888 PN/WL bidang BUMN/BUMD, tercatat 43.914 telah melapor,
981 belum melapor, persentase 97,83 persen.

KPK bakal melakukan verifikasi administratif terhadap setiap pelaporan LHKPN tersebut. Dan jika telah dinyatakan lengkap, lalu KPK akan mempublikasikannya secara terbuka agar masyarakat dapat mengaksesnya, sebagai bentuk transparansi publik.

Baca Juga:  Sengketa Tanah Sidosari Natar: LSM Pelita Tantang Netralitas Pengadilan

Acung jempol kepada yang patuh, sebaliknya bagi yang belum juga melapor hingga lewat tenggat, KPK via instrumen pengampu Call Center 198 yakni Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Kedeputian Bidang Pencegahan KPK, bakal berikan teguran.

Sebelumnya, melalui taklimat media, Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada 31 Maret lalu mengonfirmasi, keputusan KPK mengundur batas akhir pengumpulan LHKPN 2024 dari jadwal semula 31 Maret 2025 menjadi 11 April 2025, ditempuh demi menimbang faktor seperti efisiensi laporan, hari libur, dan cuti bersama Idulfitri 1446 H.

“Periode libur ini dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara,” jubir definitif pengganti Plt Ali Fikri per 7 Juni 2024 ini, berharap perpanjangan waktu mendorong penyelenggara negara melaporkannya patuh, terkait ketepatan waktu pelaporan maupun dalam kelengkapan dan kebenaran isiannya.

Baca Juga:  SD Insan Mandiri Juarai Lomba Cerdas Cermat Bahasa Indonesia Tingkat Kecamatan Tanjung Senang

“KPK mengimbau setiap pimpinan maupun satuan pengawas internal masing-masing institusi, baik di kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD, agar ikut melakukan pengawasan, memantau kepatuhan para penyelenggara negara di instansinya dalam pelaporan LHKPN ini,” pinta Tessa.