BERITA

Pers.News Jadi Sorotan: Di Balik Konflik Internal PT PNCI dan Kisah di Baliknya

×

Pers.News Jadi Sorotan: Di Balik Konflik Internal PT PNCI dan Kisah di Baliknya

Sebarkan artikel ini
Pers.News Jadi Sorotan: Di Balik Konflik Internal PT PNCI dan Kisah di Baliknya
Logo media Per.News. Dok: Pers.News

Muncul Masalah

Menurut YDS, awal mula persoalan dikarenakan MRA tidak memperpajang Pers.News. Sebab, berulang kali diminta memperpanjang kontrak website kepada penyedia jasa tidak dihiraukan MRA. Akhirnya, pada Desember 2024, melalui sambungan telepon WhatsApp, YDS secara baik-baik meminta kepada MRA bahwa Pers.News diambil alih.

Melalui sambungan telepon tersebut pada waktu itu, MRA menyetujuinya bahwa Pers.News sepakat diserahkan kepada YDS. Menyerahkan hal tersebut, karena MRA mengakui bahwa website Pers.News berikut legalitas adalah milik YDS. Hal itu dibuktikan dengan legalitas asli berada pada YDS.

MRA Minta Dikeluarkan

Bahkan, masih melalui sambungan telepon tersebut, MRA meminta kepada YDS agar namanya sebagai komisaris pada PT PNCI dikeluarkan dan digantikan kepada orang lain. Namun pada Desember 2024, YDS belum memiliki dana hingga meminta waktu untuk memenuhi keinginan MRA.

Baca Juga:  Kejari Bandar Lampung Dampingi Pemkot Tingkatkan PAD 2025 dari Sektor Pajak

Keinginan MRA untuk dikeluarkan sebagai komisaris pada PT PNCI dilontarkannya kembali saat bertemu YDS pada Januari 2025. Bahkan permintaan MRA disaksikan dan didengar oleh SHT yang merupakan sahabat dari YDS dan MRA yang juga seorang wartawan di Bandar Lampung.

Dikeluarkan Permintaan Sendiri

Mendapati desakan dari MRA itu, akhirnya pada 16 Januari 2025 YDS mendatangi notaris di tempat pembuatan akta legalitas pertama di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Saat itu, YDS tidak sendiri, melainkan bersama SHT yang juga ingin melakukan perubahan akta perusahaan medianya.

Saat bertemu notaris BPY, YDS mengutarakan bahwa akan merubah susunan pada akta PT PNCI. YDS sebagai pemodal menyampaikan alasan mengeluarkan MRA karena telah mengundurkan diri sebagai komisaris dan akan fokus pada media yang lain.

Baca Juga:  Keutamaan Membaca Al Quran

Ternyara notaris tersebut, pun mengetahui bahwa MRA telah memiliki media sendiri karena legalitas perusahaan dibuat pada notaris BPY. Saat itu, notaris meminta YDS meminta salinan KTP dan NPWP sebagai pengganti MRA. Data yang diminta telah dikirim melalui pesan WhatsApp ponsel milik BPY. “Tidak ada syarat selain KTP dan NPWP yang diminta notaris untuk mengganti MRA sebagai komisaris di PT PNCI,” ujar YDS.