Potensinews.id – Way Kanan sampaikan LKPJ 2024 di tengah sepinya undangan.
DPRD Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Jumat, 11 April 2025.
Pantauan di lokasi, suasana rapat paripurna tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah kursi tamu undangan terlihat kosong, memberikan kesan sepi pada acara penting tersebut.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, Wakil Ketua II DPRD, Bambang Irawan, dan Sekretaris DPRD, Renaldi.
Sekretaris DPRD Way Kanan, Renaldi, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai dengan peraturan tersebut, DPRD memiliki waktu 30 hari untuk melakukan pembahasan terhadap LKPJ yang telah disampaikan.
Meskipun suasana terlihat kurang ramai, Plt. Bupati Ayu Asalasiyah tetap menyampaikan paparan mengenai capaian kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan sepanjang tahun anggaran 2024 di hadapan anggota dewan yang hadir.
Diketahui, detail mengenai capaian kinerja yang disampaikan oleh Plt. Bupati belum dirilis secara resmi.
Sementara, hasil pembahasan LKPJ ini nantinya akan menjadi catatan dan rekomendasi bagi perbaikan kinerja Pemkab Way Kanan ke depannya.