Jawa Timur

Polemik Legalitas Perusahaan Bongkar Muat di Probolinggo Memanas, Pihak Terkait Angkat Bicara

×

Polemik Legalitas Perusahaan Bongkar Muat di Probolinggo Memanas, Pihak Terkait Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Polemik Legalitas Perusahaan Bongkar Muat di Probolinggo Memanas, Pihak Terkait Angkat Bicara
Polemik mengenai legalitas salah satu perusahaan jasa bongkar muat (PBM) ternama di Pelabuhan Probolinggo, PT. Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), memasuki babak baru. | Ist

Potensinews.id – Polemik legalitas perusahaan bongkar muat di Probolinggo memanas, pihak terkait angkat bicara.

Polemik mengenai legalitas salah satu perusahaan jasa bongkar muat (PBM) ternama di Pelabuhan Probolinggo, PT. Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), memasuki babak baru.

Menyusul pemberitaan yang mempertanyakan izin usaha perusahaan tersebut, pihak PT. DABN akhirnya buka suara untuk memberikan klarifikasi.

Manajemen PT. DABN dengan tegas menyatakan bahwa perusahaan mereka memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat barang (KBM) di Pelabuhan Probolinggo tanpa memerlukan Persetujuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU).

Dasar dari pernyataan ini adalah konsesi resmi yang telah dikantongi PT. DABN dari pemerintah sejak Desember 2017.

Baca Juga:  Ribuan Buruh Jawa Timur Demo Tuntut Kenaikan Upah

Konsesi tersebut diperoleh melalui perjanjian dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo.

Dengan adanya konsesi ini, PT. DABN berstatus sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang sah secara hukum dan memiliki hak untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan jasa di kawasan pelabuhan.

“Kami menegaskan bahwa PT. DABN tidak memiliki niat tersembunyi atau melakukan praktik monopoli. Kegiatan bongkar muat yang kami jalankan merupakan bagian dari layanan kepelabuhanan yang sah,” ujar Candra Kurniawan, Manajer Operasional PT. DABN, kepada awak media pada Rabu, 16 April 2025.

Candra juga menepis tudingan terkait keraguan atas legalitas perusahaan yang dianggapnya sebagai tendensi dari pihak tertentu.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 yang memperkuat kedudukan perusahaan melalui hak konsesi dan kerja sama pemanfaatan (KSP) dari Kementerian Perhubungan.

Baca Juga:  Ribuan Botol Miras Ilegal Asal Bali Digagalkan di Probolinggo

“Dalam praktiknya, kami juga tetap menjalin kerja sama dengan perusahaan bongkar muat lainnya. Jadi tuduhan itu tidak berdasar,” imbuhnya.

Di sisi lain, Salamul Huda, seorang aktivis yang juga menjabat sebagai Direktur PT. Karomah Dharma Bahana, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang serupa, turut memberikan pandangannya.

Ia menyatakan bahwa pernyataan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) yang sebelumnya beredar di media tidak mewakili suara seluruh anggota PBM di Probolinggo.

“Pernyataan tersebut lebih mengarah pada kepentingan pribadi dan tidak mencerminkan suara anggota,” tegas Huda.

Huda bahkan mendorong KSOP Kelas IV Probolinggo untuk melakukan pembinaan terhadap Ketua DPC APBMI Kota Probolinggo.

Pembinaan ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat di pelabuhan serta mendorong sinergi yang baik antara BUP DABN dan perusahaan PBM lainnya.

Baca Juga:  Petir Sasar Jaringan Listrik, Perumahan Himalaya Probolinggo Gelap Gulita

“Pernyataan Ketua APBMI terkait legalitas PT. DABN kami nilai tidak mencerminkan kepatuhan hukum, bahkan cenderung provokatif dan menyesatkan. Beliau pun sudah terlalu lama menjabat tanpa pergantian. Mungkin sudah saatnya regenerasi dilakukan demi organisasi yang lebih baik dan profesional,” pungkas Huda, yang juga menjabat sebagai Ketua GP Ansor Kota Probolinggo.