DPRD Provinsi Lampung

DPRD Lampung Setujui Usulan Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang

×

DPRD Lampung Setujui Usulan Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang

Sebarkan artikel ini
DPRD Lampung Setujui Usulan Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang
DPRD Provinsi Lampung resmi menyetujui usulan pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, Rabu, 23 April 2025. | Ist

Potensinews.id – DPRD Lampung setujui usulan pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung resmi menyetujui usulan pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, Rabu, 23 April 2025.

Pemekaran ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Lampung tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar. Ia didampingi oleh jajaran wakil ketua yakni Kostiana, Ismet Roni, Maulidah Zauroh, dan Naldi Rinana.

Rapat istimewa ini turut dihadiri Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang juga merupakan putra daerah asal Lampung Utara. Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi atas perjuangan panjang masyarakat yang selama 21 tahun tak pernah lelah memperjuangkan terbentuknya kabupaten baru.

Baca Juga:  DPRD Lampung Dorong Hotel Lebih Inovatif, Jangan Bergantung pada Agenda Pemerintah

“Saya sangat mengapresiasi semangat luar biasa masyarakat Sungkai Bunga Mayang. Selama lebih dari dua dekade mereka konsisten memperjuangkan pemekaran ini,” ujar Rahmat di hadapan anggota dewan dan undangan yang hadir.

Ia menegaskan bahwa pemekaran wilayah merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperpendek rentang kendali pelayanan dan mempercepat pembangunan infrastruktur.

“Kabupaten baru ini diharapkan bisa mempercepat pemerataan pembangunan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Sejumlah tokoh penting turut hadir sebagai bentuk dukungan, di antaranya Dewan Pembina Pemekaran Sungkai Bunga Mayang: Faisol Djausal, Herman Hasanusi, dan Bachtiar Basri. Hadir pula Ketua Tim 9 Pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, Ansori Djausal, bersama panitia pemekaran, serta Wakil Bupati Lampung Utara, Romli.

Baca Juga:  Ketua DPRD Mingrum Gumay Buka Rapat Paripurna Istimewa HUT Lampung ke 59

Sementara itu, perwakilan Komisi I DPRD Lampung dalam laporannya menegaskan bahwa proses usulan ini telah melalui kajian panjang dan menyeluruh.

“Pemekaran ini bukan sekadar keinginan, melainkan hasil dari kajian dan aspirasi yang kuat dari masyarakat. Kami sudah menempuh semua tahapan sesuai regulasi yang berlaku,” kata juru bicara Komisi I.

Kabupaten Sungkai Bunga Mayang yang diusulkan mencakup delapan kecamatan, yakni Bunga Mayang, Sungkai Selatan, Sungkai Tengah, Sungkai Barat, Sungkai Jaya, Muara Sungkai, Sungkai Utara, dan Hulu Sungkai.

Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, menegaskan bahwa hasil keputusan Paripurna ini akan segera dikirimkan ke pemerintah pusat sebagai bagian dari proses administrasi berikutnya.

“Dengan persetujuan ini, kami berharap pemerintah pusat dapat segera menindaklanjuti dan merealisasikan pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang,” ujarnya.

Baca Juga:  Anggota DPRD Lampung Bagikan Babon Kambing untuk Dongkrak Ekonomi Warga Sindang Anom

Langkah ini menjadi penanda babak baru perjuangan panjang masyarakat di wilayah utara Lampung. Pemekaran ini bukan sekadar soal batas wilayah administratif, tetapi harapan akan perubahan dan masa depan yang lebih baik.