Sumatera Selatan

5 Bulan Buron, 2 Begal Honorer di Banyuasin Akhirnya Diciduk

×

5 Bulan Buron, 2 Begal Honorer di Banyuasin Akhirnya Diciduk

Sebarkan artikel ini
5 Bulan Buron, 2 Begal Honorer di Banyuasin Akhirnya Diciduk
Penangkapan kedua pelaku berinisial LA (28) dan SA (23) pada Jumat, 25 April di wilayah Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. | Ist

Potensinews.id – 5 bulan buron, 2 begal honorer di Banyuasin akhirnya diciduk.

Setelah buron selama kurang lebih lima bulan, Unit Reskrim Polsek Rambutan akhirnya berhasil meringkus dua pelaku pembegalan seorang tenaga honorer.

Penangkapan kedua pelaku berinisial LA (28) dan SA (23) ini dilakukan pada Jumat, 25 April di wilayah Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Kapolsek Rambutan AKP Ledy menjelaskan kepada awak media pada Selasa, 29 April bahwa kasus pembegalan ini menimpa korban bernama Nurul Khoiria (28), seorang tenaga honorer yang beralamat di Dusun II RT 004 Desa Parit, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

“Alhamdulillah, setelah lebih kurang 5 bulan melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Rambutan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku pencurian tersebut,” ujar AKP Ledy.

Baca Juga:  Desry, Pramugari Muda yang Meraih Mimpi Sejak Kecil

Lebih lanjut, AKP Ledy memaparkan kronologis kejadian yang terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 09.20 WIB. Saat itu, korban sedang melintas di jalan poros perbatasan Desa Tanjung Kerang dengan Desa Rambutan menggunakan sepeda motor.

“Korban dihadang oleh dua orang pelaku yang masing-masing memegang kayu panjang. Pelaku menendang korban hingga terjatuh, kemudian merampas tas korban yang berisi handphone, uang tunai, dompet beserta identitas korban, dan juga mengambil sepeda motor korban,” ungkap AKP Ledy.

Setelah kejadian tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban. Atas peristiwa yang dialaminya, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rambutan.

“Dari informasi yang didapatkan, diketahui salah satu pelaku, LA, bekerja menjaga kebun karet di Desa Rambutan. Pada Jumat, 25 April 2025, pelaku LA melintas di Desa Rambutan, dan Unit Reskrim Polsek Rambutan langsung bergerak cepat untuk meringkusnya,” terang Kapolsek.

Baca Juga:  Bripka Made Agung Saputra Dorong Warga Banyuasin Manfaatkan Lahan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

Setelah berhasil mengamankan LA, petugas melakukan interogasi dan pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang dilakukan bersama dengan SA. Tim Unit Reskrim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan SA, yang juga mengakui perbuatannya.

“Kedua pelaku menunjukkan tempat mereka menyembunyikan tas milik korban di dalam hutan sesaat setelah melakukan pembegalan,” imbuh AKP Ledy.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menemukan barang-barang korban di dalam hutan berupa satu buah tas berisi dompet dan KTP korban, serta satu pasang sepatu milik korban. Namun, sepeda motor korban telah dijual oleh kedua pelaku di Desa Kandis, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

“Kedua pelaku beserta barang bukti berupa dua buah kayu berukuran lebih kurang satu meter, satu buah tas warna hitam rantai gold, satu buah KTP atas nama korban Nurul Khoiria, satu pasang sepatu warna peach, dan satu buah dompet warna coklat muda telah diamankan di Mapolsek Rambutan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Nopi)

Baca Juga:  2nd Twinny Kids Store Buka Cabang Baru di Palembang, Makin Trendi dan Terjangkau