Potensinews.id – Kenalan di IG berujung petaka, pria Aceh Utara diduga perkosa anak 14 tahun, ancam Sebar video syur.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z (23), warga Lhoksukon, Aceh Utara, atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Ironisnya, perbuatan bejat ini diduga berawal dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui platform media sosial Instagram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., mengungkapkan bahwa pertemuan pertama antara pelaku dan korban terjadi pada Rabu, 2 April 2025, setelah keduanya intens berkomunikasi secara daring selama beberapa bulan.
“Pertemuan pertama mereka terjadi di kawasan Kota Panton Labu. Pelaku kemudian mengajak korban bepergian menggunakan sepeda motor milik korban dengan tujuan Takengon. Namun, di tengah perjalanan, pelaku berdalih tidak mengetahui arah menuju Aceh Tengah dan membujuk korban untuk melanjutkan perjalanan ke Banda Aceh,” jelas Kasat Reskrim pada Selasa, 29 April 2025.
AKP Dr. Boestani melanjutkan, korban sempat menolak ajakan tersebut karena khawatir akan dimarahi oleh orang tuanya.
Namun, pelaku memaksa korban untuk mematikan telepon genggamnya, dan keduanya akhirnya melanjutkan perjalanan menuju Banda Aceh, menempuh jarak lebih dari 300 kilometer.
Setibanya di Banda Aceh pada dini hari tanggal 4 April, pelaku membawa korban ke sebuah tempat usaha pangkas rambut tempatnya bekerja.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga berulang kali memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Keesokan harinya, pada 5 April, pelaku dan korban kembali ke Aceh Utara menggunakan mobil penumpang umum (mopen).
Setelah tiba di Lhoksukon, pelaku menyuruh korban untuk pulang sendiri ke rumahnya yang berada di kawasan Langkahan.
Di rumah, orang tua korban yang khawatir dengan keberadaan anaknya langsung menanyakan apa yang terjadi. Korban kemudian menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.
“Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Pelaku berhasil ditangkap dan kini telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara,” tegas AKP Dr. Boestani.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA, terungkap bahwa pelaku dan korban telah saling mengenal sejak Januari 2025 melalui Instagram dan sempat menjalin hubungan asmara secara daring.
Lebih lanjut, terungkap bahwa keduanya pernah melakukan panggilan video yang bersifat asusila (video call sex/VCS).
Rekaman VCS tersebut kemudian dijadikan alat oleh pelaku untuk mengancam korban agar menuruti segala permintaannya. Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut apabila korban menolak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tentang jarimah zina dan pelecehan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 200 bulan penjara.
Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap pergaulan anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial yang seringkali menjadi celah terjadinya tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur. (Syah)