Potensinews.id – Patuh pajak, Pemprov Lampung dan BRI resmi luncurkan program pemutihan kendaraan.
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025.
Kabar baik ini diumumkan dalam acara peluncuran yang berlangsung di Kantor Samsat Rajabasa, Bandar Lampung, pada hari ini. Program ini akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Program pemutihan ini memberikan kesempatan emas bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Lampung untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan denda keterlambatan serta menghapus tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya.
Acara peluncuran tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Pemerintah Provinsi Lampung serta jajaran pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Regional Office Bandar Lampung.
BRI menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memfasilitasi pembayaran pajak kendaraan selama program pemutihan berlangsung.
Regional Operation Head BRI RO Bandar Lampung, Arief Amirudin, dalam kesempatan tersebut menyampaikan komitmen penuh BRI untuk mendukung kelancaran program ini.
Pihaknya telah menyiapkan berbagai kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat, mulai dari Samsat Payment Point, aplikasi BRImo, hingga jaringan ATM BRI yang tersebar di seluruh Lampung.
“Kolaborasi ini merupakan wujud nyata komitmen BRI dalam mendukung digitalisasi layanan publik dan memberikan kemudahan akses pembayaran bagi masyarakat Lampung,” ujar Arief.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 ini menawarkan sejumlah manfaat signifikan bagi masyarakat, di antaranya:
1. Pembebasan Denda Keterlambatan Pajak: Wajib pajak yang terlambat membayar pajak kendaraan akan dibebaskan dari sanksi denda.
2. Pembayaran Cukup Satu Tahun Berjalan:bPemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak pokok untuk satu tahun terakhir, meskipun memiliki tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
3. Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kepemilikan akan dibebaskan dari biaya BBNKB.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Peningkatan penerimaan pajak kendaraan ini diharapkan dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di Provinsi Lampung.
Masyarakat Lampung diimbau untuk memanfaatkan kesempatan baik ini sebaik-baiknya. Program pemutihan ini terbuka untuk seluruh jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Lampung.
Jangan sampai melewatkan kesempatan langka ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan tanpa adanya beban denda dan tunggakan.
Untuk mendapatkan informasi lebih detail mengenai program pemutihan ini, masyarakat dapat mengakses website resmi Bapenda Lampung atau mengunjungi langsung kantor Samsat terdekat di wilayah masing-masing.
Pemerintah Provinsi Lampung dan BRI berharap program ini dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta pembangunan daerah.