Sumatera Selatan

Kuasa Hukum Sebut Kliennya Dikriminalisasi dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di OKI

×

Kuasa Hukum Sebut Kliennya Dikriminalisasi dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di OKI

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Sebut Kliennya Dikriminalisasi dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di OKI

Potensinews.id – Kuasa Hukum Sebut Kliennya Dikriminalisasi dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di OKI.

Tim kuasa hukum David Ariwibowo dan Dopin Elsyafareno menduga adanya kriminalisasi terhadap klien mereka dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan di Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir (OKI).

Dugaan ini disampaikan menyusul penetapan status tersangka terhadap David Ariwibowo dalam laporan polisi Nomor: LP/B-03/I/2025/SUMSEL/RES OKI/SEK PEDAMARAN TIMUR.

Benny Murdani S.H., M.H., CHRM., CRA., didampingi Bayu Cuan S.H., M.H., dan M. Anugerah Al Abin S.H., selaku kuasa hukum kedua kliennya, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada 13 Januari 2025 sekitar pukul 08.30 WIB.

Menurut Benny, keributan awalnya terjadi antara korban bernama Anci dan Dopan. Dalam peristiwa tersebut, Anci mengalami luka tusuk di bagian punggung.

Lebih lanjut, Benny mengungkapkan bahwa sebelum insiden antara Anci dan Dopan, sempat terjadi adu mulut antara Anci dan kliennya, David Ariwibowo.

Baca Juga:  Selamat Puasa dari Jantung Sumatera, Pesan Persatuan Joko Edi Purwanto

Namun, perselisihan tersebut tidak berujung pada kontak fisik dan berhasil dilerai oleh Kepala Desa Pulau Geronggang yang berada di lokasi.

David kemudian diantarkan pulang. Tak lama berselang, David menerima kabar mengenai keributan antara Anci dan Dopan.

“Anehnya, korban justru membuat laporan di Polsek Pedamaran Timur dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan Dopan, Dopin (kakak Dopan), dan David Ariwibowo,” ujar Benny dalam keterangan persnya, Selasa, 6 Mei 2025.

Benny menjelaskan bahwa Dopan, yang diakui sebagai pelaku penusukan, telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada hari yang sama dan langsung ditahan.

Dalam keterangannya, Dopan secara tegas menyatakan bahwa ia bertindak seorang diri dan tidak melakukan pengeroyokan bersama Dopin dan David Ariwibowo.

Baca Juga:  Sumsel Anugerahi Penggiat Lingkungan, Dorong Pelestarian Alam

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa sejumlah saksi mata, yakni Eva, Paradila, dan Yuda, telah memberikan keterangan yang menguatkan bahwa David dan Dopin tidak terlibat dalam keributan antara Dopan dan Anci.

Selain itu, terdapat saksi lain seperti Tetriani dan Dadang Imbawan, termasuk Kepala Desa, yang siap memberikan keterangan serupa namun baru dimintai keterangan (BAP) setelah penetapan status tersangka terhadap David pada 21 April 2025.

“Sebagai bentuk dukungan, saksi-saksi tersebut telah membuat surat pernyataan atas fakta yang sebenarnya terjadi,” imbuh Benny.

Pihaknya menduga adanya “skenario” yang dibuat oleh korban untuk mengkriminalisasi kliennya dengan menggiring opini saksi agar menyatakan kejadian tersebut sebagai pengeroyokan yang melibatkan David Ariwibowo.

Benny juga menyinggung laporan polisi yang sebelumnya dibuat oleh kliennya terhadap kakak kandung korban, Indarso, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/537/XI/2024/SPKT/Polres OKI/Polda Sumsel tertanggal 1 November 2024.

Baca Juga:  Baznas Kota Palembang Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1446 H/2025 M

“Dugaan tersebut dapat dibuktikan di mana saksi-saksi yang dihadirkan oleh korban, yaitu Eva dan Paradila, sempat ditemui oleh keluarga korban bernama Indarso yang meminta agar mereka memberikan keterangan palsu yang menyebutkan adanya pengeroyokan oleh Dopan, Dopin, dan David. Namun, saksi-saksi tersebut menolak dan tetap memberikan keterangan sesuai fakta,” tegas Benny.

Atas penetapan tersangka tersebut, tim penasihat hukum telah melayangkan surat keberatan ke Polsek Pedamaran Timur dan mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri, Kapolda Sumsel, Kapolres OKI, Kompolnas, dan Komnas HAM RI.

Dalam waktu dekat, mereka juga berencana mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kayu Agung dengan harapan status tersangka klien mereka dapat ditinjau ulang dan dibatalkan. (Nopi)