Pesisir Barat

Pekon Marang Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dukung Program Nasional Swasembada Pangan

×

Pekon Marang Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dukung Program Nasional Swasembada Pangan

Sebarkan artikel ini
Suasana musyawarah desa khusus dalam rangka sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih di Balai Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (15/5/2025). Kegiatan ini merupakan langkah awal mendukung program nasional swasembada pangan.
Suasana musyawarah desa khusus dalam rangka sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih di Balai Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (15/5/2025). Kegiatan ini merupakan langkah awal mendukung program nasional swasembada pangan. Dok: Ist

Potensinews.id – Pemerintah Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, menggelar sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih di Balai Pekon setempat, Kamis (15/5/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program nasional yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto dalam rangka mewujudkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan.

Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Peratin Pekon Marang, Surdi. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa pembentukan koperasi desa ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa.

“Pembentukan koperasi desa merupakan salah satu upaya strategis untuk mendorong kemandirian bangsa. Koperasi ini akan bergerak melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, hingga klinik desa,” ujar Surdi.

Baca Juga:  Bupati Pesibar AGUS ISTIQLAL Resmikan Pasar Tanjung Rejo

Ia juga menekankan pentingnya musyawarah dan keterlibatan aktif berbagai pihak agar koperasi yang dibentuk benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Dibutuhkan langkah yang strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi dengan baik. Untuk itu, kami melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses musyawarah di tingkat kelurahan,” lanjutnya.

Surdi menyampaikan bahwa program ini juga didukung oleh regulasi turunan, seperti Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 dan SK Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 yang memberikan arah dan kepastian hukum dalam proses pembentukan koperasi desa.

Adapun bidang usaha koperasi nantinya bersifat fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi daerah, mulai dari pengelolaan sembako, layanan kesehatan, hingga logistik, sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025.

Baca Juga:  Geger! Wanita Muda Ditemukan Tewas Mengenaskan di Pesisir Barat

Lebih lanjut, Surdi berharap pembentukan Koperasi Merah Putih dapat menjadi wadah penguatan ekonomi masyarakat pekon, serta meningkatkan pendapatan desa (income).

“Sosialisasi ini menjadi langkah awal yang penting menjelang peluncuran resmi koperasi pada bulan Juli mendatang. Kami berharap dukungan dan masukan dari berbagai pihak yang memiliki kompetensi agar program ini sukses dan berkelanjutan,” pungkasnya.