Potensinews.id – Polres Probolinggo Kota gagalkan penyelundupan 1 kg sabu dalam karung beras.
Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sabu seberat satu kilogram.
Upaya penyelundupan barang haram tersebut tergolong unik, lantaran disembunyikan di dalam karung beras. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di depan Lobby Polres Probolinggo Kota, Jumat, 16 Mei 2025.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Evan Andias, SE, Kasi Humas Iptu Zainullah, SH, Kasat Samapta Iptu Agus Nur Fadianto, SH, Kasi Propam Bambang Hartono, SH, serta jajaran pejabat utama Polres Probolinggo Kota lainnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, tim Satresnarkoba yang melakukan pemantauan mencurigai sebuah mobil Honda CRV dengan nomor polisi L 1996 DH yang melintas di lokasi tersebut.
Petugas kemudian memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan. Di dalam mobil, polisi mendapati tiga orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Hasil penggeledahan menemukan sebuah karung beras di dalam mobil.
Namun, alih-alih berisi beras, karung tersebut menyembunyikan satu bungkus teh cina yang ternyata berisi sabu seberat satu kilogram.
Tiga pelaku yang berada di dalam mobil langsung diamankan. Mereka adalah AR (39), warga Bangkalan; MJ (56), warga Kenjeran, Surabaya; dan ML (40), yang juga berasal dari Bangkalan.
Selain sabu seberat satu kilogram, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa beberapa unit ponsel milik para tersangka, uang sisa hasil transaksi, serta satu unit mobil Honda CRV yang digunakan ML untuk membawa narkoba.
“Ini pengungkapan yang cukup besar untuk wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Modus penyamaran barang bukti di dalam beras cukup rapi, tapi tidak cukup licin untuk menghindari pantauan petugas kami,” tegas Kapolres AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers.
Kasat Resnarkoba AKP Evan Andias menjelaskan bahwa kecurigaan petugas berawal saat tim Reskoba bersama Kasat Samapta Iptu Agus Nur Fadianto melakukan pemantauan dengan bantuan klik server dan blue light Sabhara.
Mobil CRV tersebut terpantau keluar dari area Exito dengan gerak-gerik yang tidak lazim.
“Begitu mobil berhenti, kami temukan karung beras di bagasi. Saat dibuka, isinya bukan cuma beras, tapi teh cina yang ternyata sabu. Untuk distribusinya, kami masih dalami lebih lanjut. Bisa jadi ini bagian dari jaringan yang lebih besar,” ungkap AKP Evan Andias.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pasal tersebut adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1,4 miliar hingga Rp13 miliar, tergantung pada pasal yang terbukti. (Alex)