Potensinews.id – Polres Banyuasin bekali personel dengan UU KUHP baru jelang pemberlakuan 2026.
Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin bergerak cepat mempersiapkan personelnya dalam menghadapi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Puluhan anggota Polres Banyuasin yang bertugas di bidang penyidikan dan penyelidikan hukum mengikuti sosialisasi intensif mengenai perubahan dalam KUHP tersebut.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula Sanika Satyawada Polres Banyuasin ini dibuka langsung oleh Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, didampingi oleh Kepala Seksi Hukum (Kasi Kum) AKP Arfanol Amri.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah AKP Arfanol Amri, AKP Teguh Prasetyo, dan Iptu Dian Idaman Syahputra.
Sebanyak 67 personel perwakilan dari berbagai Bagian, Satuan, Seksi, dan Polsek jajaran Polres Banyuasin turut serta dalam kegiatan ini.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota Polri dan masyarakat secara umum terkait perubahan dan penyesuaian yang terdapat dalam hukum pidana.
Menurutnya, pemahaman yang komprehensif mengenai KUHP baru, termasuk implikasinya terhadap penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), sangat penting.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, termasuk implikasi terhadap penegakan hak asasi manusia (HAM),” jelas Kapolres AKBP Ruri Prastowo kepada wartawan usai pembukaan acara, Senin, 19 Mei 2025.
Lebih lanjut, Kapolres Ruri menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan KUHP 2023 ini secara spesifik menyasar peningkatan pemahaman internal personel Polri terkait perubahan dan penyesuaian dalam KUHP yang baru, implikasi terhadap penegakan HAM, penerapan pasal-pasal krusial dalam KUHP baru, serta implementasinya di lapangan.
Ia menekankan bahwa penyelidikan dan penyidikan tindak pidana merupakan salah satu tugas utama Polri dalam penegakan hukum.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Polri berpedoman pada hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya, menjadikan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai salah satu produk hukum yang krusial selain KUHAP.
“Salah satu produk hukum yang sangat penting bagi Polri adalah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang bersama dengan KUHAP menjadi panduan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polri,” tegas Ruri.
Mengingat KUHP baru akan resmi berlaku pada Januari 2026 dan memuat banyak perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan, Kapolres Ruri menegaskan bahwa sosialisasi terkait KUHP baru ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan hingga masa pemberlakuan tiba.
Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh personel Polri di wilayah hukum Polres Banyuasin siap dan компетен dalam menghadapi perubahan tersebut.
Kapolres juga menyoroti bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan wujud penyesuaian hukum dengan perkembangan kondisi politik, sosial, serta kehidupan berbangsa dan bernegara yang semakin mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pengetahuan dan pemahaman personel Polres Banyuasin terhadap materi-materi dalam KUHP baru semakin meningkat, sehingga penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan lebih profesional, proporsional, dan akuntabel,” pungkas Kapolres Ruri. (Nopi)