Potensinews.id – Peran krusial dokter hewan pastikan kurban sehat dan halal.
Peran dokter hewan menjadi sangat vital dalam menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat, higienis, dan sesuai syariat Islam.
Hal ini menjadi sorotan utama dalam sebuah talk show yang menghadirkan Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sumatera Selatan, drh. H. Alfin Suhanda, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Dalam talk show tersebut, drh. Alfin Suhanda memberikan edukasi kepada masyarakat Sumatera Selatan mengenai pemilihan hewan kurban yang memenuhi standar kesehatan hewan dan syariat Islam.
Ia menegaskan, tujuan terpenting adalah memastikan hewan kurban yang diterima masyarakat tidak cacat, tidak sakit, dan sesuai standar umur agar ibadah kurban sah.
“Jangan sampai sudah mengeluarkan uang yang lumayan, seperti untuk seekor sapi 3 jutaan per orang, dikali 7 sekitar 20 jutaan, jangan sampai ibadahnya sia-sia. Kalau misal ini gagal, ini bukan merupakan suatu ibadah lagi, tapi sedekah,” ujar Alfin usai mengisi acara di salah satu stasiun TV lokal Palembang.
Ia menjelaskan, syarat berkurban menurut syariat Islam adalah tidak cacat, sehat, dan berumur. Namun, ia menyarankan agar sapi yang dipilih tidak terlalu kurus.
“Berikanlah kurban yang terbaik seperti kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail,” katanya.
Terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), drh. Alfin mengungkapkan bahwa di tahun ini terjadi penurunan kasus yang signifikan.
Berdasarkan peraturan MUI Nomor 32 Tahun 2023, hewan kurban yang terindikasi PMK masih boleh digunakan jika gejalanya ringan.
“Kalau cuma ada lendir saja, kukunya hanya merah sedikit tidak sampai sapinya ambruk dan tidak bisa berjalan, itu masih diperbolehkan. Untuk di Sumatera Selatan, PMK hampir semua bisa teratasi,” jelasnya.
Ia juga mengamati peningkatan jumlah pedagang sapi di Palembang, menandakan pertumbuhan lalu lintas sapi yang lebih baik.
Sebagai Ketua PDHI Sumsel, Alfin berkomitmen menugaskan dokter hewan anggota PDHI untuk mencatat semua proses administrasi dan kelainan pada hewan, baik dari segi kesehatan maupun aspek lainnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan berkurban untuk membeli hewan kurban di tempat-tempat yang sudah mempunyai SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan), yang biasanya di tempat yang sudah bermitra dengan kami, baik dinas maupun PDHI,” pungkasnya. (Nopi)