Pesisir Barat

Pekon Labuhan Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dukung Program Nasional Swasembada Pangan

×

Pekon Labuhan Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dukung Program Nasional Swasembada Pangan

Sebarkan artikel ini
Peratin Pekon Labuhan, Arzak, saat memimpin sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih di Balai Pekon Labuhan, Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (22/5/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa.
Peratin Pekon Labuhan, Arzak, saat memimpin sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih di Balai Pekon Labuhan, Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (22/5/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa. Dok: Ist

Potensinews.id – Pemerintah Pekon Labuhan, Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir Barat, menggelar sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih di balai pekon setempat pada Kamis, 22 Mei 2025.

Langkah ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program nasional yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam rangka mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Camat Pulau Pisang (atau yang mewakili), Peratin dan jajarannya, LHP, PD, Babinkamtibmas, PLD, TA P3MD, tokoh masyarakat, pemuda, serta tamu undangan lainnya.

Kegiatan dibuka langsung oleh Peratin Pekon Labuhan, Arzak. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pembentukan koperasi desa ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa untuk mendorong kemandirian bangsa.

Baca Juga:  Ketua DPRD Provinsi Lampung Sosialiasai Perda Kemandirian Pangan di Lampung Tengah

“Sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025, pembentukan koperasi desa bertujuan mengembangkan usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa,” jelas Arzak.

Ia juga menekankan pentingnya musyawarah serta keterlibatan berbagai pihak dalam mewujudkan koperasi tersebut. Menurutnya, proses ini memerlukan langkah-langkah strategis yang terpadu, terintegrasi, terkoordinasi, dan terarah, agar koperasi dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan landasan hukum dan regulasi yang mendukung pembentukan koperasi ini, di antaranya:

  • Instruksi Presiden No. 9/2025 sebagai upaya pemerataan ekonomi desa.

  • Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang menjadi panduan resmi pembentukan koperasi.

  • Fleksibilitas bidang usaha koperasi, seperti pengelolaan sembako, klinik, hingga logistik sesuai KBLI 2025.

Baca Juga:  Stafsus Kemenkop RI Kawal Pembentukan Koprasi Merah Putih di Kunyayan

“Kita lakukan musyawarah bersama berbagai pihak agar pembentukan koperasi ini matang secara konsep dan pelaksanaan. Kami sangat mengharapkan dukungan dan masukan dari seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Arzak juga berharap, hadirnya Koperasi Merah Putih sebagai gagasan Presiden RI dapat mendorong peningkatan potensi pekon, khususnya dalam menambah pendapatan desa (income village).

Sosialisasi ini dinilai sangat penting sebagai tahapan awal menjelang launching resmi koperasi yang direncanakan pada bulan Juli mendatang.