Potensinews.id – Cabuli anak 10 tahun, oknum polisi Polres Sangihe diserahkan ke jaksa.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sangihe resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tahuna.
Tersangka berinisial AYM (35), yang merupakan anggota aktif Polres Sangihe, diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia 10 tahun berinisial Melati.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WITA, setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap.
Kasus pencabulan ini diduga terjadi pada dua waktu yang berbeda, yaitu Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 19.00 WITA, dan Sabtu, 24 Agustus 2024, pukul 06.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Sangihe, Iptu Royke Mantiri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses pelimpahan ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang memastikan kelengkapan dokumen telah terpenuhi.
“Setelah proses sudah dipenuhi termasuk kelengkapan dokumen oleh penyidik, selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap dua yakni menyerahkan tersangka ke pihak kejaksaan,” ujar Iptu Royke.
Tersangka AYM telah ditahan selama kurang lebih 114 hari, terhitung sejak 30 Januari 2025, guna kepentingan penyidikan.
Terkait status kepegawaian tersangka sebagai anggota kepolisian, Kasat Reskrim enggan berkomentar lebih jauh.
“Itu bukan kewenangan saya, karena akan melalui proses persidangan. Langsung saja ke pimpinan,” pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Selain itu, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 6 Huruf B dan Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Saat ini, penanganan kasus sepenuhnya telah menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Tahuna, yang akan melanjutkan ke proses pengadilan. (Fandy)