Aceh

KGIF Sampaikan Enam Tuntutan kepada PT PIM, Wakil Bupati Janji Tindak Lanjut

×

KGIF Sampaikan Enam Tuntutan kepada PT PIM, Wakil Bupati Janji Tindak Lanjut

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang, menerima audiensi perwakilan Komunitas Gusuran Industri Fertilizer (KGIF) di pendopo bupati, Lhokseumawe.
Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang, menerima audiensi perwakilan Komunitas Gusuran Industri Fertilizer (KGIF) di pendopo bupati, Lhokseumawe. Dok: Ist

Potensinews.id — Organisasi lingkungan Komunitas Gusuran Industri Fertilizer (KGIF) melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang, untuk menyampaikan enam butir tuntutan kepada PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). Pertemuan berlangsung di pendopo bupati di Lhokseumawe, Kamis pekan lalu.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri Asisten I Setdakab Aceh Utara, Dr. Fauzan, KGIF mengungkapkan kekecewaannya atas belum adanya respon dari manajemen PT PIM meski telah tiga kali menyurati perusahaan.

“Wakil bupati merespons positif dan mendengarkan penjelasan kami dengan serius. Beliau secara khusus menaruh perhatian terhadap transparansi dana CSR PT PIM,” ujar Wakil Ketua Umum KGIF, H. Razali H. Moh. Sanief, Rabu (28/5/2025) di Krueng Geukueh.

Baca Juga:  KASAD Resmikan Sumur Bor di Dayah Madinatuddiniyah Darul Huda, Tanda Sinergi TNI dan Masyarakat

Razali, yang juga mantan Geuchik Bangka Jaya dan Imum Mukim Keude Krukuh, menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan murni merupakan aspirasi masyarakat terdampak, tanpa kepentingan pribadi.

“Kami berharap Pemkab Aceh Utara segera memanggil direksi PT PIM sebagaimana dijanjikan Wakil Bupati kepada kami,” tambahnya, didampingi Ketua Dewan Pengawas KGIF, Sudirman.

Enam Tuntutan KGIF kepada PT PIM:

  1. Kompensasi Dampak Limbah
    PIM diminta memberikan bantuan dana setiap kali terjadi insiden masyarakat terpapar limbah, karena dampaknya sangat merugikan kesehatan dan mata pencaharian warga.

  2. Prioritaskan Warga Sekitar dalam Rekrutmen
    KGIF mendesak penghentian proses rekrutmen melalui Pupuk Indonesia. Sebaliknya, rekrutmen harus memprioritaskan warga lokal sesuai kekhususan Aceh dalam UUPA.

  3. Tambahan Desa Binaan
    Gampong Bangka Jaya yang berbatasan langsung dengan perusahaan diusulkan sebagai desa binaan baru PT PIM.

  4. Pekerjaan untuk Warga Gusuran
    Menindaklanjuti kesepakatan 29 November 2022, PIM diminta memberi perhatian berupa lapangan kerja kepada masyarakat yang terdampak gusuran.

  5. Aktifkan Kembali Balai Latihan Kerja (BLK)
    KGIF meminta PIM mengaktifkan kembali BLK eks PT AAF yang asetnya telah dibeli oleh PIM. Program ini dinilai terbukti efektif menciptakan tenaga kerja terampil.

  6. Transparansi Dana CSR
    PIM diminta mempublikasikan nilai dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta realisasi penggunaannya kepada publik.

Baca Juga:  PGE Dukung Petani Aceh Utara dengan Program Padi Semi Organik

Pertemuan ini menjadi langkah strategis KGIF dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat di sekitar perusahaan. Mereka berharap pemerintah daerah bisa menjadi jembatan agar aspirasi tersebut mendapat perhatian dari PT PIM.