Sulawesi Utara

Polres Sangihe Ungkap Kasus Miras Ribuan Liter hingga Penganiayaan

×

Polres Sangihe Ungkap Kasus Miras Ribuan Liter hingga Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Polres Sangihe Ungkap Kasus Miras Ribuan Liter hingga Penganiayaan
Polres Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers pada Senin, 2 Juni 2025, untuk membeberkan hasil penindakan terhadap tiga kasus utama. | Ist

Potensinews.id – Polres Sangihe ungkap kasus miras ribuan liter hingga penganiayaan.

Polres Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers pada Senin, 2 Juni 2025, untuk membeberkan hasil penindakan terhadap tiga kasus utama.

Yakni, penyitaan ratusan liter minuman keras (miras), dua kasus penganiayaan dan penertiban penggunaan knalpot brong.

Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik, ini berlangsung di Aula Sanika Satyawada.

Dalam operasi penertiban miras, Satuan Reserse Narkoba berhasil menyita 1.500 liter miras lokal jenis Cap Tikus dan 252 botol miras asal Filipina.

AKBP Abdul Kholik menjelaskan bahwa peredaran miras ini akan dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) dan (2) serta Pasal 32 ayat (1) dan (2) Perda Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Provinsi Sulawesi Utara, yang termasuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Baca Juga:  Bupati Sangihe Hadiri Sertijab Kepala BPK Sulut, Tekankan Tata Kelola Keuangan yang Baik

Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sangihe untuk menekan angka kejahatan dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya dalam momentum Operasi Pekat Samrat 2025.

Polres Sangihe juga berhasil mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan dengan inisial SG dan RHL.

Keduanya diduga melakukan penganiayaan di bawah pengaruh alkohol. Barang bukti yang turut diamankan adalah satu buah golok/parang dan satu buah besi panjang.

“Dua orang yang diduga melakukan penganiayaan sudah kami amankan dengan inisial SG dan RHL. Keduanya melakukan penganiayaan dalam pengaruh alkohol dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dihukum penjara paling lama lima tahun,” terang Kapolres.

Baca Juga:  Polres Sangihe Gelar Minggu Kasih, Salurkan Bansos di GMIST Efata Kolongan Mitung

Tak hanya itu, Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Sangihe turut menindak empat unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.

Puluhan knalpot brong juga disita sebagai barang bukti. Penggunaan knalpot brong ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.

“Langkah Polres Kepulauan Sangihe, khususnya Satlantas, akan terus melakukan patroli dan mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong demi menjaga keamanan dan kenyamanan berlalu lintas yang aman dan kondusif,” imbuh Kapolres.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kepulauan Sangihe dalam mendukung stabilitas keamanan wilayah melalui Patroli KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan).

Baca Juga:  BNI Berbagi Berkah Ramadhan, Salurkan 150 Paket Sembako di Sangihe

Kapolres berharap upaya ini akan terus menekan angka kejahatan dan gangguan Kamtibmas, serta mewujudkan Sangihe yang aman dan kondusif.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban demi mencegah terjadinya tindak kejahatan.