Potensinews.id – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., resmi dilantik menjadi Bupati Way Kanan definitif oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djauzal, S.T., M.M., dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat di Balai Keratun, Lantai 3 Kantor Gubernur Lampung, Selasa (10/06/2025).
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.3-2366 Tahun 2025, menyusul wafatnya Bupati Way Kanan sebelumnya. Dalam sambutannya, Gubernur Rahmat Mirzani menyampaikan ucapan selamat dan doa kepada Ayu Asalasiyah, seraya menekankan bahwa pelantikan ini merupakan proses konstitusional yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Menjadi kepala daerah bukan sekadar jabatan atau kehormatan, melainkan amanah besar untuk mengabdi dan bekerja sepenuh hati bagi rakyat,” tegas Gubernur.
Sinergi dan Tanggung Jawab Kepemimpinan
Gubernur Lampung juga menekankan bahwa sebagai bupati, Ayu Asalasiyah memiliki tanggung jawab dalam memimpin urusan pemerintahan daerah, menjaga ketentraman masyarakat, serta menyusun perencanaan pembangunan jangka menengah dan panjang yang harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, beliau mengingatkan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat agar arah pembangunan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan harmonis dan selaras.
“Sinergitas dan kolaborasi yang terjalin dengan baik akan menghasilkan pembangunan yang optimal dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Way Kanan,” tambahnya.
Dukung Visi Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045
Pelantikan ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya bersama dalam mewujudkan visi besar Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Gubernur menyebutkan tiga arah pembangunan utama yang menjadi pijakan: pertumbuhan ekonomi inklusif, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pembangunan masyarakat beradab, adil, dan berkelanjutan.
Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur menegaskan perannya dalam membina, mengawasi, dan memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota, termasuk melakukan evaluasi terhadap regulasi daerah, APBD, dan kinerja birokrasi.
“Kami tidak hanya mengelola provinsi, tapi juga wajib membina kabupaten/kota, termasuk hingga tingkat desa,” ujar Gubernur.
Pesan untuk Bupati Way Kanan
Gubernur juga memberikan sejumlah pesan penting kepada Bupati Ayu Asalasiyah. Salah satunya terkait pengelolaan aparatur sipil negara (ASN). Ia menekankan bahwa sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, Bupati harus mengedepankan prinsip meritokrasi dalam pembinaan ASN—berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, tanpa diskriminasi.
Ia juga mengingatkan ketentuan Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa kepala daerah yang baru dilantik tidak diperbolehkan melakukan pergantian pejabat struktural selama enam bulan pertama, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Jangan terburu-buru melakukan rotasi jabatan. Ciptakan suasana birokrasi yang harmonis, produktif, dan profesional,” tegasnya.
Penyerahan SK TP-PKK dan Dekranasda
Usai pelantikan, acara dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Tim Penggerak PKK, Plt. Ketua Dekranasda, dan Plt. Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Way Kanan, sebagai bagian dari kelengkapan struktur kelembagaan pendukung Pemerintah Kabupaten.