Way Kanan

Bupati Way Kanan Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

×

Bupati Way Kanan Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Sebarkan artikel ini
Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked secara resmi menyerahkan dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Way Kanan, Rial Kalbadi, S.H dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Jumat (13/6/2025).
Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked secara resmi menyerahkan dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Way Kanan, Rial Kalbadi, S.H dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Jumat (13/6/2025). Dok: Ist

Potensinews.id – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Jumat (13/06/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Way Kanan, Rial Kalbadi, S.H, serta dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPRD, Forkopimda, Pj. Sekda Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Plh. Sekretaris DPRD, Kepala OPD, Bagian Setdakab, dan Camat Blambangan Umpu.

Dalam pidatonya, Bupati Ayu menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023), Pasal 194 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Baca Juga:  Profil dan Biodata Bupati Way Kanan, Ali Rahman: Dari Camat hingga Pemimpin Daerah

“Raperda ini memuat informasi keuangan Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit oleh BPK RI, dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan kali ke-15 secara berturut-turut kita meraih opini tertinggi dari BPK. Capaian ini merupakan hasil kerja keras bersama antara eksekutif dan legislatif,” ujar Bupati Ayu.

Lebih lanjut, Raperda juga memuat berbagai laporan keuangan seperti Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Operasional, Perubahan Ekuitas, Neraca, Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Adapun pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Way Kanan mencatat:

Pendapatan Daerah sebesar Rp1,41 triliun

Belanja Daerah sebesar Rp1,37 triliun

Pembiayaan Netto sebesar Rp19,64 miliar

Baca Juga:  Turnamen Sepakbola Romli dan Agung Cup 1 Meriahkan Waykanan

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp70,64 miliar

Sementara itu, neraca per 31 Desember 2024 menunjukkan:

Total Aset sebesar Rp2,89 triliun

Kewajiban sebesar Rp65,82 miliar

Ekuitas sebesar Rp2,82 triliun

“Untuk rincian lebih lengkap, silakan merujuk langsung pada Raperda yang kami sampaikan. Besar harapan kami agar Raperda ini dapat segera dibahas dan disetujui bersama,” tutup Bupati Ayu.