Potensinews.id – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Way Kanan, Rial Kalbadi, S.H,. Jum’at (13/06/2025).
Hadir dalam kesempatan tersebut para Wakil Ketua dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten, Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Plh. Sekretaris DPRD, pimpinan OPD, serta unsur kecamatan Blambangan Umpu.
Dalam pidatonya, Bupati Ayu menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini merupakan bagian dari pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, serta diperkuat oleh PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Opini WTP ke-15 dari BPK-RI
Dalam laporannya, Bupati Ayu menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2024 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dan kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ini merupakan Opini WTP ke-15 secara berturut-turut yang berhasil diraih Pemkab Way Kanan, dan menjadi bukti nyata atas komitmen serta kerja keras bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan profesional,” ujar Bupati Ayu.
Capaian Kinerja Keuangan 2024
Lebih lanjut, dalam Raperda tersebut turut disampaikan beberapa poin penting mengenai kondisi keuangan daerah pada akhir tahun anggaran 2024:
-
Pendapatan Daerah: Rp 1,41 triliun
-
Belanja Daerah: Rp 1,37 triliun
-
Pembiayaan Netto: Rp 19,64 miliar
-
SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran): Rp 70,64 miliar
-
Total Aset (per 31 Desember 2024): Rp 2,89 triliun
-
Kewajiban: Rp 65,82 miliar
-
Ekuitas: Rp 2,82 triliun
Selain itu, laporan juga memuat dokumen penting lainnya seperti Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
“Untuk rincian lebih lengkap, saya persilakan Bapak/Ibu membacanya langsung dalam dokumen Raperda yang telah kami sampaikan. Harapan kami, Raperda ini dapat segera dibahas dan disetujui bersama dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutup Bupati Ayu.