Potensinews.id – Diduga setubuhi anak di bawah umur berulang kali, pria inisial FS diamankan polisi.
Seorang pria berinisial FS (24), warga Manente, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe.
FS diduga telah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur secara berulang kali.
Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim IPTU Steffi Sumolang S.H., M.H., membenarkan adanya laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur tersebut.
Korban, sebut saja Mawar, berusia 15 tahun dan masih berstatus siswi SMP.
“Pelaku persetubuhan berinisial FS, umur 24 tahun, dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas IPTU Steffi Sumolang.
FS ditangkap di Manente, lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara (TKP), pada Jumat, 13 Juni 2025.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku persetubuhan pertama terjadi pada 4 April 2025. Kejadian tersebut kemudian berulang lebih dari satu kali, bahkan salah satunya terjadi pada pukul 01.00 dini hari.
“Modus pelaku melakukan bujuk rayu. Pelaku dan korban memiliki hubungan,” tambah Kasat Reskrim.
Sebelum penangkapan, pelaku sempat membuat keributan di rumah korban saat orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Saat ini, FS telah diamankan di Polres Kepulauan Sangihe dan kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan.
“Kasus ini sementara kami dalami lewat pemeriksaan untuk kami kembangkan,” kata Steffi.
Pihak kepolisian masih menunggu keterangan dari saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Perbuatan pelaku sudah lebih dari sekali menurut korban. Waktu kapan dia tidak ingat, tapi perbuatannya dia ingat,” pungkas IPTU Steffi.