Potensinews.id – Ribuan liter miras dan ratusan obat terlarang dimusnahkan Polres Sangihe.
Polres Kepulauan Sangihe memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) berbagai jenis dan ratusan butir obat terlarang. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Mapolres Sangihe, Kamis, 26 Juni 2025, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79 dan Hari Anti Narkoba Internasional.
Pemusnahan ini merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat), premanisme, dan Operasi Samrat 2025 yang telah dilaksanakan Polres Sangihe sepanjang Januari hingga Juni 2025.
Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.915 liter miras jenis cap tikus, 283 botol miras impor dari negara tetangga, 993 pil Trihexyphenidyl, dan 40 tablet MST Continus yang mengandung morfin.
Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., dalam sambutannya menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti keberhasilan jajaran Polres Sangihe, khususnya Satuan Reserse Narkoba, dalam memberantas peredaran narkotika dan miras di wilayah hukum Sangihe.
“Ini merupakan bagian keberhasilan tugas jajaran Polres Kepulauan Sangihe khususnya Sat Reskrim Narkoba dalam hal memberantas narkotika dan miras,” ujar Kapolres.
AKBP Abdul Kholik juga menekankan komitmen Polres Sangihe untuk terus melindungi dan melayani masyarakat dari bahaya narkoba dan miras.
Ia menegaskan pentingnya menjaga generasi muda sebagai aset bangsa agar tidak rusak masa depannya karena penyalahgunaan zat-zat terlarang.
“Ke depan, kami tetap konsisten untuk melindungi, melayani masyarakat dari ancaman bahaya narkoba, seperti saya katakan dalam sambutan, generasi muda adalah aset bangsa, jangan sampai masa depan anak kita rusak dengan narkotika dan miras,” tegasnya.
Selain itu, Kapolres meminta dukungan dari media untuk membantu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya narkoba dan miras.
Terkait pemilik barang bukti narkotika, Abdul Kholik memastikan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Mengenai miras impor, Kapolres menyatakan pihaknya akan mengintensifkan patroli di wilayah Kabupaten Sangihe, khususnya di jalur pelintas, serta bersinergi dengan dinas terkait yang memiliki otoritas di kawasan tersebut untuk mencegah masuknya miras ilegal.
“Barang sitaan minuman keras bukan hanya dari penangkapan di Pelabuhan Tahuna, tetapi juga dari operasi razia di warung dan kios, dan ini bagian dari tugas kami untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tambah Kapolres.
AKBP Abdul Kholik menutup pernyataannya dengan menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku peredaran miras ilegal dan narkoba di wilayah hukum Polres Kepulihan Sangihe. “Kami akan bertindak tegas,” pungkasnya.
Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Pejabat Utama (PJU) Polres Sangihe, perwakilan BUMN/BUMD, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya. (Fandy)