Potensinews.id – Bupati Mesuji lantik 161 pejabat, tekankan peningkatan kinerja dan pelayanan publik.
Bupati Mesuji, Elfianah, secara resmi melantik 161 Pejabat Administrator, Jabatan Pengawas, dan Fungsional lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan ini digelar di Aula Gedung Serba Guna Taman Keanekaragaman Hayati Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, pada Senin, 30 Juni 2025.
Pelantikan ini dilaksanakan setelah melalui proses dan mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini berlandaskan surat Bupati Mesuji tertanggal 14 Maret 2025 mengenai permohonan rekomendasi pengisian jabatan, yang kemudian disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui lima persetujuan teknis.
Usulan tersebut selanjutnya diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung.
Persyaratan tersebut terpenuhi dengan terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/0950/OTDA tanggal 26 Juni 2025, yang berisi Persetujuan Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala Puskesmas, dan Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji.
Bupati Elfianah menjelaskan bahwa total 161 pejabat yang dilantik terdiri dari 98 Pejabat Administrator, 51 Pejabat Pengawas, 5 Kepala Puskesmas, dan 7 Pejabat Fungsional lainnya.
“Momentum pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan adalah agenda penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji,” ujar Bupati Elfianah.
“Kami berharap pelantikan ini lebih menjamin efektivitas pelaksanaan tugas. Meskipun tugas pejabat fungsional bersifat spesifik, dalam praktiknya tidak terlepas dari peran unit-unit kerja lain, baik dalam pemenuhan kebutuhan data maupun sebagai rangkaian dari kegiatan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Elfianah menekankan pentingnya koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi sebagai satu kesatuan utuh dari sistem pelayanan publik untuk melayani masyarakat di Kabupaten Mesuji.
“Sebagai ASN, marilah senantiasa berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Pahami dan patuhi peraturan perundang-undangan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi jabatan agar terhindar dari kesalahan, karena jabatan merupakan amanah, wajib hukumnya untuk menjalankannya dengan sebaik-baiknya,” sambungnya.
Bupati juga memberikan pesan tegas terkait kinerja.
“Apabila kinerja kami menilai kurang baik atau kurang cakap, maka kami akan melakukan evaluasi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (Harman)