Potensinews.id – DPR dan ATR/BPN sepakat ukur ulang lahan PT SGC, tiga LSM beri apresiasi.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI sepakat untuk melakukan pengukuran ulang lahan PT Sugar Group Companies (SGC).
Keputusan ini diambil menyusul adanya dugaan praktik pencaplokan lahan oleh PT SGC yang melebihi Hak Guna Usaha (HGU) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja (Raker) di kantor DPR RI pada Rabu, 9 Juli 2025, menanggapi aspirasi dari tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Lampung: Komunitas Aksi Rakyat (Akar), Koalisi Rakyat Madani (Keramat), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank).
Wakil Ketua DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan pentingnya pengukuran ulang lahan PT SGC sebelum langkah tegas lebih lanjut diambil.
Senada dengan Dede Yusuf, Anggota DPR RI asal Lampung, Zulkifli Anwar, yang sejak awal memperjuangkan aspirasi masyarakat, menyatakan bahwa biaya pengukuran ulang lahan PT SGC dapat ditanggung oleh Kementerian ATR/BPN karena menyangkut kepentingan masyarakat luas di Provinsi Lampung.
“Biaya ukur ulang lahan PT SGC dapat ditanggung oleh Kementerian ATR/BPN karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak di Provinsi Lampung,” ujar Zulkifli Anwar.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyambut baik usulan pengukuran ulang lahan PT SGC. Ia menyatakan kesiapan kementeriannya untuk menanggung biaya tersebut, dengan persetujuan DPR RI.
“Kementerian ATR/BPN siap menanggung biaya ukur ulang dengan disetujui oleh DPR RI,” pungkas Nusron.
Aliansi Tiga LSM Lampung mengapresiasi kinerja Komisi II DPR RI yang dinilai telah mengambil langkah nyata menindaklanjuti dugaan kejahatan korporasi oleh SGC yang merugikan negara dan masyarakat Lampung.
“Kami tiga lembaga sangat mengapresiasi kinerja DPR RI, di mana suara aspirasi pengaduan masalah HGU SGC didengar dan ditindaklanjuti secara tegas,” kata Indra Musta’in, Ketua Akar Lampung, Rabu, 9 Juli 2025.
Dijadwalkan pada 15 Juli 2025, Komisi II DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama ketiga LSM, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Lampung, dan PT SGC untuk mengambil langkah tegas menyikapi persoalan ini.
Romli, Ketua LSM Pematank, menekankan pentingnya tim independen dalam pelaksanaan pengukuran ulang.
“Jika terjadi ukur ulang harus dilakukan oleh tim independen sehingga benar-benar sesuai dengan HGU asli yang ditetapkan pemerintah dan tiga lembaga akan ikut turun langsung untuk mengawal pengukuran ulang tersebut,” kata Romli.
Sebelumnya, DPR RI bersama tiga LSM, Dirjen ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi Lampung telah menggelar RDPU pada 2 Juli 2025 yang membahas persoalan HGU PT SGC. Seluruh peserta rapat sepakat dan mendukung untuk menindaklanjuti masalah ini.