Jawa Timur

Viral di Medsos, Dua Pencuri Uang di Pasar Gotong Royong Probolinggo Diringkus Polisi

×

Viral di Medsos, Dua Pencuri Uang di Pasar Gotong Royong Probolinggo Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Viral di Medsos, Dua Pencuri Uang di Pasar Gotong Royong Probolinggo Diringkus Polisi
Kedua pelaku diketahui berinisial M (47) dan H (38), keduanya adalah perempuan warga Lekok, Kabupaten Pasuruan. | Ist

Potensinews.id – Viral di medsos, dua pencuri uang di Pasar Gotong Royong Probolinggo diringkus polisi.

Kasus pencurian uang di Pasar Gotong Royong, Jalan Letjen Panglima Sudirman, Kota Probolinggo, yang sempat viral di media sosial, berhasil diungkap Polres Probolinggo Kota.

Dua pelaku berjenis kelamin perempuan telah diamankan.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin menjelaskan, penangkapan ini berawal dari patroli rutin petugas lalu lintas Polres Probolinggo Kota di sekitar Pasar Gotong Royong pada Kamis, 10 Juli 2025.

“Saat itu, petugas melihat ada warga yang meminta tolong. Setelah dihampiri, warga tersebut melaporkan telah terjadi pencurian tas berisi uang Rp 20.000.000 milik Ibu T (62), warga Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo,” terang Iptu Zaenal Arifin, Jumat, 11 Juli 2025.

Baca Juga:  Tradisi Selamatan Desa Krejengan: Melestarikan Kearifan Lokal di Era Modern

Aksi pencurian terjadi di dalam area pasar, namun pelaku berhasil melarikan diri. Berbekal informasi dari warga, anggota Satlantas Polres Probolinggo Kota bersama warga segera melakukan pengejaran.

Pengejaran membuahkan hasil. Di dekat Taman Makam Pahlawan, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor berhasil diamankan bersama barang bukti berupa tas berisi uang Rp 20 juta.

Kedua pelaku diketahui berinisial M (47) dan H (38), keduanya adalah perempuan warga Lekok, Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan keterangan awal, motif kedua pelaku melakukan pencurian ini adalah faktor ekonomi.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Alex)

Baca Juga:  Gubernur LIRA Jatim Beri Dukungan Penuh LBH LIRA Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Lumajang